BANTENRAYA.CO.ID – Mulai awal tahun atau tepatnya pada bulan Februari 2024, turis asing akan dikenakan pungutan wajib bayar.
Pungutan itu akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali. Terutama di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi (Kadispar) Bali Tjok Bagus Pemayun. Senin, 23 Agustus 2023.
“Iya betul, mulai Februari 2024,” kata Pemayun.
“Sebelum mereka tiba di Bali dan sampai tiba di Bali (sudah bayar pungutan Rp 150 ribu), di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan di samping pelabuhan-pelabuhan yang ada orang asingnya di Pelabuhan Benoa,”
lanjut Pemayun.
Alasanya diterapkan aturan tersebut di Bulan Februari 2024 untuk melakukan sosialisasi kepada turis asing terkait pungutan Rp 150 ribu itu.
“Harapannya semua pihak terutama komponen pariwisata yang membantu juga menginformasikan, bahwa Bali sudah mulai diterapkan pungutan wisatawan asing ke depannya,” ucap Pemayun.
BACA JUGA: Kronologi Pesawat Jatuh dan Meledak di Jalan Raya Malaysia hingga 10 Korban Pesawat Tewas
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, bahwa pembayaran pungutan oleh wisatawan asing itu berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali.
Pembayaran tersebut dibayarkan melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp 150 ribu. Menguntip dari Bantenraya.co.id melalui akun Instagram @ragam.cerita.id dan sumber lainnya.
Selain itu, Wayan Koster juga mengatakan bahwa hasil dari pembayaran tersebut akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pemeliharaan kebudayaan dan pembangunan fasilitas, serta infrastruktur di kawasan wisata Bali.***