Trending

Usulan Pemberhentian WH-Andika Diterima Kemendagri

SERANG, BANTEN RAYA- Berkas usulan pemberhentian Wahidin Halim (WH) dan Andika Hazrumy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sudah diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (6/4). Dokumen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan, dirinya telah secara langsung memberikan berkas usul pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022. Berkas diterima oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik. “Sudah disampaikan berkasnya ke Kemendagri diterima oleh Dirjen Otda Kemendagri, Pak Akmal,” ujarnya, Rabu (6/4).

Politikus Gerindra itu menuturkan, usulan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD Banten yang digelar pada Selasa (5/4). Secara aturan, usulan pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah harus disampaikan maksimal 30 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Andra menegaskan, meski masa jabatan akan berakhir dengan sendirinya, namun segala hal yang berkaitan dengan administrasi harus tetap ditempuh. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Disebutkan, pemberhentian kepala dan atau wakil kepala daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan diusulkan pimpinan DPRD ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

“Sehubungan dengan hal tersebut, mekanisme usulan pemberhentian gubernur harus kita tempuh dan laksanakan,” tuturnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, jika melihat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2017-2022, WH-Andika akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada pertengahan Mei mendatang. “(AMJ) 12 Mei 2022,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button