BANTENRAYA.CO.ID – Oknum pegawai Bea Cukai Indonesia diduga peras wisatawan Taiwan dengan meminta bayaran Rp60 juta.
Kasus oknum pegawai Bea Cukai Indonesia yang diduga peras wisatawan Taiwan ini viral di media sosial, bahkan di negara korbannya.
Oknum pegawai Bea Cukai Indonesia tersebut memeras wisatawan Taiwan dengan dalih mengambil foto di Bandara Bali melalui smartphone-nya.
Sebagaimana dilansir Bantenraya.co.id dari unggahan Instagram @suryoprabowo2011 pada 13 April 2023, begini kejadiannya.
Berawal ketika sang turis mengambil foto untuk mengabari sopirnya agar menunggu pemandu rombongannya.
Tidak lama sang turis didatangi oleh oknum pegawai Bea Cukai, dan dibawa ke tempat yang kecil dan gelap untuk diinterogasi.
Saat interogasi, oknum petugas Bea Cukai Indonesia tersebut menjelaskan bahwa tidak boleh mengambil foto saat di Bandara Bali.
Alasan si turis tidak diterima oleh oknum, bahkan diancam dideportasi jika tidak membayarkan sejumlah uang.
Lalu si turis Taiwan tersebut sempat bernegosiasi, namun tetap ditolak alasannya oleh oknum petugas Bea Cukai Indonesia tersebut.
BACA JUGA: Cara SDIT Bina Bangsa Maknai Bulan Suci Ramadan, Ratusan Murid Didekatkan dengan Pesantren Kilat
Besaran denda yang dikeluarkan oleh oknum tersebut kepada si turis Taiwan sebesar USD4 ribu atau setara dengan Rp60 juta.
Turis Taiwan tersebut memberikan alasan bahwa dirinya tidak punya uang, akhirnya oknum petugas Bea Cukai Indonesia memberi keringanan.
Keringanan yang diberikan oleh oknum pegawai Bea Cukai kepada si turis menjadi USD 4 ratus atau setara Rp6 juta, karena sebagai pelanggaran pertamanya.
Namun tetap, si turis Taiwan tersebut merasa diperas dan diekspolitasi oleh oknum pegawai Bea Cukai Indonesia tersbeut.
Berita tersebut juga viral di negara Taiwan di siarkan oleh stasiun televisi CTS.
CTS juga menayangkan wawancara seorang pemandu rombongan wisatawan Taiwan, dirinya mengaku kasus tersebut bukan kali pertama terjadi.
Dirinya mengungkapkan bahwa kasus pemerasan oleh oknum pegawai Bea Cukai sering terjadi di beberapa negara Asia Tenggara, kini salah satunya Indonesia.
Dilansir juga dari beberapa sumber, memang dilarang asal mengambil foto di Bandara. Terutama di area security check point, acces control point, imigrasi, dan kepabean.
Namun sanksinya hanya cukup menghapus foto tersebut, bukan denda dan bahkan perasan.***