BANTENRAYA.CO.ID – Atap gedung pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon atau Imigrasi ambruk.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 29 Oktober 2023 kemarin sekira pukul 14.30 WIB.
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Imigrasi Cilegon Nidya Oktaviyanti mengatakan, ambruknya atap gedung itu terjadi saat renovasi pemasangan interior gedung.
“Jadi pada saat kejadian tukang hanya mengerjakan pemasangan interior dan tiba-tiba ada bunyi gemuruh dan terjadi ambruk,” kata Nidya.
“Di RAB-nya juga sudah jelas bahwa tidak menyentuh sama sekali untuk struktur bangunan. Tapi yang penting tidak ada korban jiwa,” katanya, Senin, 30 Oktober 2023.
Nidya mengungkapkan, sampai saat ini penyebab ambruknya atap gedung itu tengah dilakukan pendalaman oleh Inspektorat Jenderal Keimigrasian.
Namun, Ia menduga peristiwa itu terjadi lantaran struktur bangunan telah lapuk.
BACA JUGA:Geger, 34 Juta Data Paspor Diduga Bocor dan Diperjualbelikan
Pasalnya, lanjut Nidya, bangunan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon itu sudah sangat lama tidak dilakukan perbaikan atau pemugaran sejak dibangun pada 1983 silam.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman dari Inspektorat Jenderal, jadi memang belum diketahui secara pasti tapi bisa diperkirakan kalau bangunan ini lapuk,” ungkapnya.
“Bangunan ini dibangun tahun 1983. Sudah sangat lama memang belum dilakukan pemugaran atau perbaikan besar-besaran untuk atapnya sendiri,” sambung Nidya.
Meski begitu, Nidya menuturkan bahwa pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon tetap berjalan normal dengan dialihkan ke Mal Pelayanan Publik atau MPP Kota Cilegon untuk sementara waktu sampai bangunan diperbaiki.
BACA JUGA:Harga Cabai di Cilegon Dekati Rp 100 Ribu
“Di MPP ini pelayanannya sama seperti yang di sini. Jadi jangan khawatir, semua pelayanannya sama seperti di Kantor Imigrasi Cilegon hanya tempatnya saja yang berpindah,” tuturnya.
“Jadi tidak ada hambatan, tidak ada kendala, dan masyarakat masih bisa menggunakan M-Paspor untuk mengajukan pendaftaran permohonan,” ucapnya.
Untuk diketahui, pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon yang saat ini berada di MPP Kota Cilegon hanya untuk sesi foto dan wawancara.
Sementara untuk pencetakan dan pengambilan paspor tetap dilakukan di kantor yang ada di Kelurahan Rawa Arum, Kota Cilegon.(mg-maulana)***