Trending

Polisi Tangkap 12 Orang Sindikat Jual Ginjal International, Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Terlibat

BANTENRAYA.CO.ID – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menjual organ ginjal di Kamboja.

Dalam kasus ini, tim Polda Metro Jaya telah meringkus dan menetapkan 12 tersangka yang salah satunya merupakan oknum polisi.

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di Mapolda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Kenakan Kemeja Hitam Putih, Apa Bakal Sekuat Jokowi?

Karyoto menyebutkan bahwa 12 tersangka tersebut ada satu orang oknum yang berperan sebagai penghubung korban dengan rumah sakit di Kamboja, yang merupakan oknum instansi Polri.

“Dua tersangka di luar sindikat, yakni oknum instansi Polri,” imbuhnya.

Mengenai keterlibatan oknum Polri ini Karyoto mengatakan pihaknya akan terus melakukan perkembangan. Termasuk bagaimana oknum itu meloloskan korban sampai ke luar negeri.

BACA JUGA: KontraS Desak Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution Untuk Menarik Pernyataannya Terkait Begal

“Dalam pengembangan terhadap siapa pihak yang terlibat nanti, kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, mencari korban, kemudian membawa korban dan meloloskan korban, sehingga sampai ke luar negeri, ini sedang kita alami,” jelasnya.

Di balik kasus TPPO penjualan ginjal ke Kamboja sejumlah fakta miris terungkap. Para korban TPPO itu datang dari beragam profesi, mulai dari guru hingga ada lulusan S2 Universitas ternama.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button