BANTENRAYA.CO.ID – Masyarakat Kecamatan Bojonegara mengancam akan memblokade lokasi tambang yang ada di wilayah mereka.
Hal itu dilakukan jika eksodus atau ekspansi truk tambang dari Provinsi Jawa Barat meningkat ke wilayah mereka.
Tokoh Masyarakat Bojonegara Sufyani Sidik mengatakan, isu ancaman eksodus pengusaha tambang dari Jawa Barat telah menjadi perhatian serius masyarakat Bojonegara.
Hal ini dilakukan dalam rangka menyikapi aksi unjuk rasa para pengusaha truk tambang di Gedung Sate, Jawa Barat pada Jumat (6 Februari 2026).
“Masyarakat sudah melakukan pembahasan yang lebih mengarah kepada penyetopan seluruh tambang di sini. Kalau eksodusnya semakin besar, terpaksa masyarakat Bojonegoro memblokir tambang” ujar Sufyani, Selasa (10 Februari 2026).
Dukung Kesejahteraan Personel, bank bjb Kelola Tukin TNI AU
Ia menjelaskan, jika terjadi peningkatan eksodus truk di Bojonegara, pihaknya akan melakukan penyetopan baik truk yang datang dari luar wilayah maupun di dalam wilayah.
“Bukan hanya menolak truk dari luar, tapi menolak tambang yang ada di Bojonegoro dan Puloampel. Apalagi kemudian eksodus dari luar masuk ke Bojonegara. Karena saat ini juga sudah sangat krusial,” katanya.
Sufyani menuturkan, saat ini masih banyak truk tambang yang beroparasi di luar jam operasional sesuai Keputusan Gubernur (Kepgup) nomor 567 tahun 2025. “Kondisinya semakin parah, karena ada perbaikan jalan.
Tapi, enggak ada macet kalau mobil truk itu teratur sesuai dengan Kepgub, sekarang Kepgupnya benar-benar dilanggar total,” jelasnya.
BACA JUGA : Foam Party Seru Bersama si Buah Hati di Pesona Krakatau Cottage and Hotel
Ia mengungkapkan, alasan sopir truk beroperasi di luar jam operasional karena tidak ada sanksi yang jelas pada Kepgub nomor 567 tahun 2025 tersebut. “Sebenarnya mereka hanya uji coba awalnya.
Akhirnya pimpinan mereka membaca Kepgup itu kan tidak ada cantolan hukumnya dan tidak mengikat secara hukum,” paparnya.
Akibatnya, banyaknya truk yang melanggar aturan dalam Kepgub tersebut membuat para warga Kecamatan Bojonegara kesulitan beraktivitas bahkan sampai menyebabkan kecelakaan.
“Jadi dia tertabrak karena jalan sempit, ada dua titik yang kecelakaan dan membuat warga Bojonegara marah. Kita lakukan pembahasan supaya Kepgub itu segera ditinjau,” tuturnya.
BACA JUGA : Anggap Remeh Program Walikota Serang, Budi Rustandi Semprot Camat Serang Basuni
Seperti diketahui, Keputusan Gubernur Banten nomor 567 tahun 2025 tentang pembatasan jam oprasional truk tambang tak efektif berjalan.
Hal itu karena masih banyak truk tambang yang lalu lalang di Jalan Bojonegara, Kabupaten Serang, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja.
Padahal dalam Kepgub tersebut, jam oprasional truk dibolehkan masuk ke jalanan pada pukul 22.00-05.00.
Berdasarkan pantauan Banten Raya di Jalan Bojonegara Kabupaten Serang, dan Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon, terlihat banyak truk bermuatan hasil tambang baik pasir dan batu beraktivitas.
BACA JUGA : Walikota Targetkan 2.100 Rutilahu Terbangun
Bahkan, saat jam sibuk warga beraktivitas, truk tetap jalan dan membuat macet, terutama di Jalan Bojonegara.
Salah satu warga Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara Ihsan menjelaskan, saat pagi hari jam berangkat kerja dan sore saat pulang kerja, Jalan Bojonegara macet parah. Bahkan, kemacatan sangat menggangu aktivitas warga.
“Ini berarti Kepgubnya tidak jalan. Tidak efektif jadinya. Sebab, pagi jam (pukul) 06.30 sampai 08.00 dan jam pulang di atas jam 16.00 kondisi krodit dan macet. Setiap harinya begitu,” katanya, Selasa (10 Februari 2026).
Ihsan menyatakan, kondisi macet yang membahayakan pengguna jalan setiap harinya dirasakan warga. Hal itu, tentu sangat membuat tidak nyaman bagi yang beraktivitas.
BACA JUGA : Foam Party Seru Bersama si Buah Hati di Pesona Krakatau Cottage and Hotel
“Banyak truk tambang juga keluar masuk dan macet di jalan. Ini kondisi yang kami rasakan,” jelasnya.
Ia berharap, pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi Banten bisa benar-benar secara nyata melakukan pengawasan dan pengaturan, sehingga masyarakat tidak terkena risiko rawan kecelakaan.
“Kami harap pihak pemerintah memperketat. Aturannya sudah ada, tinggal pelaksanaannya serius dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bojonegara Iptu Satria Wibowo menyampaikan, terkait dengan kondisi Jalan Bojonegara sampai Pintu Tol Cilegon Timur pihaknya terus berupaya memaksimalkan pengaturan di jalan.
BACA JUGA : Dekatkan Layanan Keuangan, Bank BJB Hadir di Pasar Gembrong Sukasari
“Terkait Jalan Bojonegara, untuk upaya dari kami kepolisian memaksimalkan pengaturan di jalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, papar Satria, pihaknya juga terus membangun koordinasi dengan pihak terkait supaya bekerja bersama mengurai masalah.
“Sambil koordinasi dengan pihak terkait supaya bisa bersama-sama fokus menguraikan masalah yang ada,” paparnya.
Humas Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten Irhamna menyampaikan, Jalan Bojonegara butuh diperlebar menjadi dua jalur. Hal itu karena merupakan jalan utama industri dan pelabuhan.
BACA JUGA : Walikota Targetkan 2.100 Rutilahu Terbangun
“Ditambah lagi sekarang truk tambang yang hilir mudik. Harusnya ada perluasan menjadi dua jalur, sehingga masyarakat tidak berisiko kecelakaan,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) menolak keras rencana pengusaha galian C dan pengusaha truk tambang dari Jawa Barat untuk melakukan ekspansi ke wilayah Provinsi Banten.
Ketua Umum Pengurus Pusat HAMAS Irhamulloh menegaskan, saat ini saja Pemerintah Provinsi Banten tidak bisa menertibkan tambang dan truk pengangkut tambang di wilayah Provinsi Banten.
“Bagaimana nanti kalau dari Jawa Barat semuanya ke Banten,” kata Irhamulloh mempertanyakan, Selasa (10 Februari 2016).
BACA JUGA : Dekatkan Layanan Keuangan, Bank BJB Hadir di Pasar Gembrong Sukasari
Irhamulloh menurutkan, saat ini saja aktivitas tambang di wilayah Provinsi Banten sudah sangat merusak alam.
Selain menggunduli bukit dan gunung, penambangan juga menyebabkan terjadinya banjir seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di banyak wilayah, terutama di Serang dan Cilegon.
Apalagi, kata Irham, selama ini para pengusaha tambang juga tidak pernah taat untuk melakukan reboisasi atau penanaman ulang untuk memperbaiki daerah bekas galian C agar kembali seperti kondisi sebelumnya.
Bila semakin banyak pengusaha tambang yang melakukan aktivitas galian di Provinsi Banten dia pesimis Pemerintah Provinsi Banten akan bisa bersikap tegas pada pengusaha-pengusaha tersebut.
BACA JUGA : Pesona Krakatau Anyer Hotel dengan Best View Pantai
“Sekarang saja aturannya tidak benar-benar ditegakkan apalagi nanti,” katanya.
Untuk itu Irham meminta agar Pemerintah Provinsi Banten saat ini fokus untuk menindak tambang-tambang ilegal yang ada di wilayah Provinsi Banten serta menegakkan aturan tentang jam operasional truk tambang.
Selain itu, dia juga meminta agar Pemerintah Provinsi Banten menolak dengan tegas izin usaha tambang dari Jawa Barat maupun daerah lain di wilayah Provinsi Banten. (andika/uri/tohir)







