Trending

Warga Minta Pasar Khusus UMKM, Bagini Jawaban Walikota Cilegon Helldy Agustian

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengungkapkan, penambahan limit pinjaman modal bunga 0 persen dari maksimal Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta itu akan direalisasikan Oktober 2023. Hal itu juga, sambil menunggu evaluasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan dari Provinsi Banten.

“Perwal (Peraturan Walikota) tengah dalam proses penyusunan akhir dan akan segera selesai. Kita terus melakukan berbagai persiapan. Sebab, pinjaman ini akan difasilitasi perbankan. Dimana, pemerintah daerah akan mensubsidi biaya administrasi dan bunga yang harus dibayarkan untuk pinjaman para pelaku UMKM,” tuturnya.

Pinjaman modal tanpa bunga itu, tambah Didin, diprioritaskan bagi para pelaku usaha yang tengah mengalami kesulitan keuangan akibat terlilit hutang rentenir atau pinjaman online (Pinjol).

BACA JUGA: Tes untuk Tingkatkan Kemampuan Atlet Berdasarkan Cabor Agar Efektif di Kabupaten Serang

Syarat bagi pelaku yang ingin mendapatkan fasilitas pinjaman bunga 0 persen tersebut diantaranya harus ber-KTP Kota Cilegon, Punya Nomor Induk Berusaha (NIB), usaha sudah berjalan dan prioritas bagi yang terlilit hutang serta para pelaku usaha ultra mikro yang memiliki omset maksimal Rp 300 juta pertahun.

“Kami targetkan, untuk pinjaman ini bisa memfasilitasi kebutuhan 150 pelaku usaha ultra mikro di Kota Cilegon,” pungkasnya. *

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button