BANTENRAYA.CO.ID – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Komunitas Ojol Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara, Pendopo Lama Gubernur Banten, Selasa, (20 Mei 2025). Aksi ini merupakan bagian dari Aksi Nasional Ojol yang berlangsung serentak di sejumlah kota di Indonesia.
Para pengemudi ojol menyuarakan keresahan mereka terkait skema tarif yang dinilai tidak berpihak pada mitra. “Kami sebagai driver yang katanya mitra meminta keadilan, agar potongan dari aplikasi itu tidak terlalu besar.
Warga Sawah Luhur Protes Jalanan Berdebu Akibat Proyek Urugan
Harga-harga kebutuhan saat ini makin mahal, boro-boro buat bayar pajak, buat nutup kebutuhan sehari-hari aja kurang,” kata Fikri, salah seorang pengemudi ojol yang tergabung dalam masa aksi.
Menanggapi hal itu, Gubernur Banten Andra Soni menerima perwakilan komunitas ojek online (ojol) Provinsi Banten di Pendopo Lama Gubernur Banten.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan pengemudi menyampaikan sejumlah tuntutan terkait perlindungan sosial dan keringanan biaya operasional.
Andra menyampaikan, dari beberapa tuntutan yang disampaikan, ada beberapa tuntutan yang bisa untuk segera ditindaklanjuti secara konkret.
Warga Sawah Luhur Protes Jalanan Berdebu Akibat Proyek Urugan
“Iya pagi ini saya menerima perwakilan komunitas ojol ya, mreka menyampaikan beberapa tuntutan, dan dari beberapa tuntutan itu ada yang bisa langsung kita tindak lanjuti, yakni terkait dengan BPJS,” kata Andra saat ditemui usai pertemuan.
Menurut Andra, saat ini Pemprov Banten sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ia menyebut pengemudi ojol berpeluang besar masuk ke dalam kategori tersebut.
“Saat ini kita sedang proses pembuatan perda mengenai jaminan sosial bagi pekerja rentan yang saat ini prosesnya sudah sampai di Bamperda,
dan nanti kita akan sempurnakan naskah akademiknya, supaya ojol ini bisa masuk dalam pekerja rentan yang kita cover,” jelasnya.
Warga Sawah Luhur Protes Jalanan Berdebu Akibat Proyek Urugan
Selain itu, tuntutan lainnya adalah mengenai beban membayar pajak kendaraan yang mereka gunakan untuk bekerja.
Andra menjelaskan, saat ini Pemprov Banten telah memberikan relaksasi berupa penghapusan utang, denda, dan pokok pajak.
Namun ia menyadari, hal itu belum cukup. Mengingat, para pengemudia ojol memiliki penghasilan yang tidak menentu.
“Kita juga tadi (kemarin -red) bersepakat untuk membangun komunikasi dengan aplikator, agar bisa dibuat fitur menabung untuk bayar pajak kendaraan tahunan,” jelasnya.
“Selain itu, opsi lainnya adalah kita bekerja sama dengan Bank Banten untuk membuka loket khusus yang memungkinkan para pengemudi ini menyisihkan uang secara berkala.
Mungkin mereka bisa simpan Rp10 ribu atau berapa puluh ribu sekali nyetor, khusus untuk pajak motor tiap tahun,” tambah Andra.
Andra menerangkan, isu-isu yang berada di luar kewenangan pemerintah daerah akan dikomunikasikan ke pemerintah pusat, termasuk soal regulasi perlindungan profesi ojol secara nasional.
“Tentu nanti akan kita sampaikan ke pihak aplikator dan pemerintah pusat mengenai apa yang jadi tuntutan mereka.
Perkara Proyek Rp5 Triliun, Polda Banten Bidik Tersangka Lain
Paling tidak untuk di daerah, kita coba akomodir dengan kewenangan yang memang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.
“Karena, coba kalau kita fikir ya. Sederhana saja, mereka ini kerja dengan motor mereka sendiri, pajaknya bayar sendiri,
kalau rusak harus diperbaiki sendiri, kemudian kalau kecelakaan juga tidak ada jaminan apapun. Maka ya kita hadir membantu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, beberapa tuntutan yang diajukan oleh ojek online (ojol) kepada Pemerintah Provinsi Banten adalah; menuntut agar Gubernur Banten membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pengaturan tarif layanan barang dan makanan,
Warga Sawah Luhur Protes Jalanan Berdebu Akibat Proyek Urugan
serta menghilangkan semua sistem/program aplikasi yang sangat merugikan para ojol. Kemudian, mereka juga menuntut untuk aplikator menurunkan biaya sewa aplikasi menjadi 10%. Lalu, membuka kembali program BPJS PBI untuk ojol.
Selain itu, Pemerintah daerah juga diminta menjadikan ojol masuk dalam kategori khusus masyarakat layak mendapatkan program subsidi pemerintah.
Kemudian, Pemprov harus memfasilitasi BPJS TK (JKK, JKM, JHT) untuk para ojol di Banten. Lalu, memberikan keringanan pajak kendaraan melalui skema cicilan atau dengan sistem tabungan.
Terakhir, mereka menuntut agar aplikator melakukan penutupan pendaftaran mitra baru di semua aplikasi.
Sementara itu, puluhan pengemudi ojek online kendaraan roda dua dan empat juga melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Walikota Cilegon Jalan A Yani, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Selasa (20/5).
Ketua Umum Driver Online Militan Boyke Yohanes Kambey menyatakan, pihaknya menuntut agar pemotongan aplikasi maksimal hanya 10 persen saja.
Sebab, sekarang pemotongan aplikasi sudah melebihi batas dari Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 yang
turunannya Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 1001 tahun 2022 yakni potongan aplikasi maksimal 20 persen dengan rincian 15 persen untuk sewa aplikasi yang dibebankan ke driver online, dan 5 persen itu adalah hak untuk penunjang kesejahteraan driver online.
“Perusahaan memotong, atau potongan aplikasi yang dianggap sangat terlalu besar dan rakus, kami minta potongan aplikasi hanya 10 persen.
Menurut kami itu sudah sangat lebih dari cukup. Perusahaan aplikasi hanya sifatnya mediator atau calo saja,” kataya.
Boyke menjelaskan, dalam hal potongan aplikasi 5 persen untuk kesejahteraan yang sudah dilakukan aplikator juga tidak pernah dirasakan para pengemudi ojol.
Padahal secara regulasi Permenhub sebenarnya untuk kesejahteraan pengemudi tapi sampai sekarang tidak jelas tanggung jawabannya.
Warga Sawah Luhur Protes Jalanan Berdebu Akibat Proyek Urugan
“Namun, pada kenyataannya driver online tidak pernah mendapatkan dari alokasi potongan 5 persen itu, maka itu patut di audit terkait potongan 5 persen alokasinya ke mana.
Padahal regulasi itu untuk kesejahteraan driver lalu tidak bisa dipertanggungjawabkan alokasi anggaran 5 persen tersebut,” ucapnya.
Boyke menyampaikan, adanya program promosi tarif di bawah ketentuan juga sangat membuat rugi para pengemudi, salah satu contohnya yakni program Aceng. Sebab, dengan program tersebut pengemudi hanya mendapatkan Rp2 ribu saja.
“Dengan kenyataan sekarang dan adanya program yang menyengsarakan kami dengan Aceng atau Argo Goceng, driver hanya mendapatkan Rp2 ribu rupiah,” ujarnya.
Lahan untuk Pebangunan PIK Tak Juga Dilunasi
Secara regulasi, lanjut Boyke, tarif bersih atau minimum di Zona 2 yakni Jabotabek dan Banten adalah sebesar Rp10.200. Artinya hal tersebut merupakan pelanggaran aturan.
“Ini manipulasi dan eksploitasi, itu jelas melanggar peraturan pemerintah, tapi sampai sekarang tidak ada penegakan hukum dan sanksi yang tegas kepada perusahaan swasta yang serakah dan rakus,” ucapnya.
Pengemudi lainnya, Asep yang hadir dalam demonstrasi, menyayangkan tidak adanya sikap tegas dari pemerintah. Hal itu, secara jelas sebenarnya merugikan pengemudi.
“Sangat merugikan apalagi dengan terjadinya perusahaan aplikasi bukan saja melanggar peraturan, justru yang terjadi pemotongan bahkan melebihi 15 persen dan itu bukti nyata keserakahan perusahaan aplikator. Ini pelanggaran aturan,” ungkapnya.
Asep berharap, adanya aksi unjuk rasa juga bisa sampai di telinga Walikota Cilegon Robinsar, sehingga ada keberpihakan kebijakan kepada para pengemudi online.
“Kami minta agar tuntutan ini bisa disampaikan Pak Robinsar kepada Presiden dan Menteri Perhubungan. Kami sudah sampaikan apa yang menjadi tuntutan,” jelasnya.
Di sisi lain, untuk aksi yang digelar, papar Asep, pihaknya tidak memaksakan para pengemudi online untuk ikut serta dan mematikan aplikasi. Hal itu menjadi kebebasan.
“Tidak, kan ini kebebasan, silakan saja yang masih ingin narik. Tidak ada paksaan untuk ikut aksi dan mogok dengan mematikan aplikasi,” pungkasnya. (raffi/uri)