157 Perusahaan di Banten Dilaporkan karena Masalah THR, Ini Daftarnya 

Screenshot 20230426 2033582
157 Perusahaan di Banten Dilaporkan karena Masalah THR.

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 157 perusahaan di Provinsi Banten dilaporkan karena masalah THR atau tunjangan hari raya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

Ke-157 perusahaan di Provinsi Banten dilaporkan karena masalah THR oleh 231 karyawan yang ada di 157 perusahaan di Provinsi Banten tersebut.

Kasus 157 perusahaan di Provinsi Banten dilaporkan karena masalah THR saat ini sedang ditangani oleh Disnakertrans Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Disnaker Kota Cilegon Terima 3 Aduan Pembayaran THR yang Tak Sesuai, Perusahaan Mana?

Plt. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans Provinsi Banten Ruli Riatno mengatakan, jumlah perusahaan yang dilaporkan karena masalah THR tahun 2023 ini lebih banyak dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sebab pada tahun 2022 lalu ada 144 perusahaan yang dilaporkan karena masalah THR ke Disnakertrans Provinsi Banten.

“Trennya tiap tahun pengaduan memang meningkat,” kata Ruli, Rabu (26/4/2023).

BACA JUGA: Helldy dan Bank bjb Cabang Cilegon Bagikan THR Online Rp 3,7 Juta, Syaratnya Mudah

Ruli menuturkan, dari 157 perusahaan yang dilaporkan karena masalah THR itu, sebanyak 40 aduan sudah ada hasilnya dan sudah diselesaikan.

Adapun perusahaan yang paling banyak diadukan adalah perusahaan yang ada di wilayah Tangerang Raya.

Rinciannya di Kabupaten Tangerang dengan 67 perusahaan yang diadukan, Kota Tangerang 36 perusahaan, dan Kota Tangsel 25 perusahaan yang diadukan.

BACA JUGA: Lebaran Tiba! Ternyata ini Sejarah Panjang adanya THR di Indonesia, Simak Penjelasannya…

Ruli menuturkan, dia telah memberikan perintah tugas kepada UPTD yang ada untuk fokus terhadap penanganan pengaduan THR ini dalam waktu cepat.

Dia meminta UPT yang ada di wilayah Provinsi Banten menyelesaikan persoalan THR ini sampai ada solusi.

“Secara umum pelapor melaporkan THR yang tidak dibayarkan, THR yang diberikan tidak sesuai ketentuan, dan THR diberikan terlambat,” kata Ruli.

BACA Juga: Gaya Hedon Anak Bupati Pandeglang Banten Jadi Bulan-bulanan Netizen, Orang Pandeglang Senggol dong 

Ruli mengungkapkan, setelah Disnakertrans Provinsi Banten mendapatkan aduan soal THR, maka langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan tersebut.

Sebab bisa saja laporan disebabkan karena ketidaktahuan aturan pekerja, misalkan soal kapan waktu pemberian THR.

Setelah itu, langkah selanjutnya adalah pengambilan keterangan pelapor dan juga terlapor dalam hal ini perusahaan, yang dilanjutkan dengan pemeriksaan pada perusahaan yang diduga melanggar aturan THR.

Bila kemudian perusahaan terbukti melanggar aturan tentang THR, maka Disnakertrans Provinsi Banten akan memberi teguran kepada perusahaan agar segera membayarkan THR tersebut selama jangka waktu 7 hari.

Bila ini tidak diindahkan, maka akan diberi teguran kedua, dan teguran ketiga bila melanggar lagi disertai dengan sanksi administrasi yang diberikan oleh pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah daerah di kabupaten kota.

Sebab Disnakertrans Provinsi Banten tidak memiliki kewenangan memberi sanksi atau melakukan eksekusi.

Teguran itu bisa saja berupa teguran tertulis sampai pencabutan usaha.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengungkapkan, semakin banyaknya pengaduan tentang THR dari tahun ke tahun diprediksi karena saat ini masyarakat sudah semakin banyak yang tahu tentang proses pelaporan THR yang dilakukan secara online ke poskothr.kemenaker.go.id.

Apalagi, pelaporan bisa dilakukan dengan sangat mudah hanya dengan menggunakan ponsel.

Berikut daftar perusahaan yang diadukan karena masalah THR.

Jumlah perusahaan yang diadukan karena masalah THR

Pandeglang 1 perusahaan

Lebak 2 perusahaan

Kabupaten Tangerang 67 perusahaan

Kota Tangerang 36 perusahaan

Kota Tangsel 25 perusahaan

Kabupaten Serang 16 perusahaan

Kota Cilegon 7 perusahaan

Kota Serang 3 perusahaan. ***

 

Pos terkait