BANTENRAYA.CO.ID – Dalam kurun waktu 21 hari operasi penertiban, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menindak 644 truk angkutan hasil tambang yang melanggar aturan jam operasional dalam Peraturan Gubernur Banten.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengatakan, pihaknya telah melakukan penindakan selama 21 hari terakhir, sejak Mei hingga Juni 2026.
Tercatat sebanyak 644 unit truk angkutan barang hasil tambang non-logam dan galian ditindak karena melanggar aturan jam operasional dalam Pergub Banten nomor 567 tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.
“Selama 21 hari operasi, kami melaksanakan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang hasil tambang dan galian yang melanggar jam operasional. Total ada 644 unit kendaraan yang kami tindak,” kata AKBP Himawan saat dikonfirmasi.
Menurut Himawan, saat kegiatan petugas menerapkan berbagai bentuk sanksi, mulai dari teguran hingga tilang di tempat, sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelanggar. Berdasarkan data, Ditlantas Polda Banten melakukan penindakan terhadap 644 truk.
“Teguran tertulis 217 unit, pemberian imbauan 211 unit, tilang manual 192 unit dan ETLE 24 unit,” ujarnya.
Himawan menegaskan, saat ini Ditlantas Polda Banten masih fokus pada penegakan hukum di jalan raya.
Sementara pengawasan di lokasi penambangan menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui dinas terkait.
BACA JUGA : Pegawai TNUK Tewas Diterkam Buaya di Pulau Peucang
“Belum dapet info (soal penelusuran ke hulu). Sementara ini baru upaya dari lalu lintas yang saya rekap.
Untuk perkembangan itu, coba dikonfirmasi saja dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” tandasnya.
Sementara itu, pengusaha angkutan truk mengaku rugi jika harus mengikut aturan muatan tidak boleh Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal itu karena akan mengurangi pemasukan ditengah ongkos pengangkutan yang masih murah.
BACA JUGA : Magnet Baru Ekonomi Kota Serang
Humas Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kota Cilegon Irhamna menjelaskan, dengan ukuran standar bak 15 sampai 18 ton dipastikan pengusaha truk akan rugi.
Sebab, ongkos per kilo angkutan masih sangat murah dikisaran Rp11 ribu sampai Rp15 ribu saja.
“Belum ada kata sepakat antara pemerintah, pengusaha angkutan dan pengguna jasa, Undang-undang ODOL itu belum ada kesepakatan.
Pemerintah ingin diterapkan indeksnya cuma dipakai 15 ton sampai 18 ton, pengusaha atau pengguna jasa tidak mau naik dan nambah secara harga.
BACA JUGA : Waduk Karian Jadi Wisata Murah dengan Pengalaman Anti Murahan
Lalu kualitas jalan pemerintah sebagai penyelenggara negara siap tidak dengan jalan yang bagus karena ini daerah industri. Di Cilegon itu kelasnya kelas kabupaten jadi tidak nyambung kualitas jalannya,” katanya.
Irhamna menyatakan, jika memaksakan sesuai standar maksimal 18 ton maka banyak pengusaha rugi, baik itu penggunajasanya atau juga pebgusaha truk.
“Enggak akan ada yang mau, pengusaha pengguna jasa maunya murah tapi banyak muatnya karena mengurangi biaya produksi.
Kami tidak terima juga rugi karena pemberi kerja juga jarang. Maka salah satu jalannya pasti melebihi kapasitas,” ucapnya.
BACA JUGA : Dindikbud Arahkan Siswa Tak Lolos SPMB Daftar Sekolah Gratis
Sebenarnya, jelas Irhamna, pengusaha truk siap sesuai standar asal harganya sesuai juga. Jika tidak maka tinggal pemerintah menyiapkan infrastuktur yang siap untuk beban yang sesuai.
“Kenapa dibuat besar baknya karena ongkosnya sesuai, pemerintah tidak siap secara infrastuktur. Sama seperti aturan merokok dilarang di muka umum tapi lokasi area merokoknya tidak disiapkan pemerintah,” ucapnya.
Disisi lain, papar Irhamna, jika logistik juga tersendat, akan berdampak terhadap semuanya. Termasuk kuga jika bahan tambang untuk kontruksi tidak jalan maka sangat menghambat.
“Semuanya akan terhambat, baik itu logistik dan juga bahan konstruksi,” jelasnya.
BACA JUGA : Pemprov Usulkan 50 Ruas Jalan Masuk Program Inpres Jalan Daerah
Salah satu sopir truk Ari menyatakan, semakin cepat jalan maka akan menghemat biaya makan dan minum. Sebab, jika truk tertahan maka bisa sampai ratusan ribu keluar saat menunggu.
“Kalau menunggu itu butuh makan, minum dan rokok. Otomatis biaya bengkak, makanya semakin cepat akan semakin menghemat uang jalan,” paparnya. (darjat/uri)





