1.800 Truk Tambang Seliweran Tiap Hari

1.800 Truk Tambang Seliweran Tiap Hari
MACET PARAH: Kepadatan arus lali lintas terjadi akibat truk Tambang melintas di luar jam operasional di jalan raya Bojonegara-Puloampel, kemarin.

BANTENRAYA.CO.ID – Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 tahun 2025 tentang pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, truk tambang kembali memadati ruas jalan dan memicu kemacetan di kawasan Pintu Tol Cilegon Timur, meski pembatasan operasional telah diberlakukan.

Tokoh masyarakat Bojonegara Sufyani Sidik mempertanyakan efektifitas Kepgub Banten nomor 567 yang mengatur pembatasan truk tambang di wilayah Banten termasuk Kecamatan Bojonegara.

Menurutnya, aturan itu belum jelas dan malah memperburuk kondisi lalu lintas. Sebab, menurut Sufyani, setiap hari ada 1.800 truk tambang yang bebas seliweran waktu siang maupun malam hari.

BACA JUGA : Gubernur Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

“Artinya perlu penegasan di Kepgub itu, mau diberlakukan apa enggak? Kepgub itu sesungguhnya untuk siapa,” ujarnya, Senin (29 Juni 2026).

Sufyani menilai, Kepgub Banten Nomor 567 itu memangkas diskresi kepolisian dalam mengatasi situasi darurat, karena dalam Kepgup tidak terdapat sanski yang membuat sopir truk tambang jera.

“Artinya kepolisian itu tidak punya diskresi untuk mengatasi situasi. Ketika macet polisi juga tidak bisa bertindak karena ada Kepgub,” katanya.

Ia menambahkan, aturan turunan dari Kepgub pun belum jelas, sehingga kepolisian kesulitan bertindak. Tidak hanya kepolisian, Dinas Perhubungan (Dishub) yang bertugas juga sering kewalahan dalam mengatur lalu lintas.

BACA JUGA : M. Ibra Gholibi, Jagokan Spanyol di Piala Dunia 2026

“Dishub juga ribut di lapangan dengan sopir, sopir tanya mana aturannya? Apa sanksinya? Akhirnya para sopir berani melanggar,” tegasnya.

Sufyani juga menyoroti, banyak truk tambang dari luar daerah, terutama Jawa Barat yang masuk ke Bojonegara yang saat ini masih masif sejak penutupan tambang di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

“Truk yang datang masih dari Jawa Barat, bahkan sekarang ini masif dari luar sejak penutupan tambang di Parung Panjang,” paparnya.

Ia bahkan menghitung, lebih dari 1.800 truk tambang yang melalui jalan tersebut dalam sehari-semalam sehingga ia berancana akan melakukan aksi hukum jika masalah ini tidak ditindaklanjuti.

BACA JUGA : Bank bjb Kukuhkan Posisi Sebagai Bank dengan Layanan Terbaik Melalui Penghargaan INFOBANK-MRI 2026

“Ternyata sehari semalam itu tidak kurang dari 1.800 truk tambang yang seliweran. Kita lagi ngegodok lagi dipikirin alurnya untuk mengajukan crash action hukum,” tuturnya.

Ia juga menceritakan pengalaman dirinya terjebak macet di Bojonegara saat hendak menuju Bandung untuk mengurus pekerjaan. “Asumsi saya berangkat habis salat subuh karena tujuan saya jam 10.00 sampai jam 11.00 harus sampai Bandung.

Tapi ternyata, sampai jam 07.00 saja masih di Jembatan Tarate (Kecamatan Kramatwatu). Mau balik putar arah sudah enggak bisa,” katanya.

Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengevaluasi efektivitas pengawasan di lapangan.

BACA JUGA : Sinergi bank bjb dan Primajasa Hadirkan Solusi Keuangan Terintegrasi bagi Pengembangan Bisnis

Salah satu langkah yang dinilai paling efektif ialah memperketat pengendalian sejak kendaraan masih berada di area perusahaan atau mulut tambang, sebelum memasuki jalan raya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan, pengawasan terhadap aktivitas truk tambang bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi.

Pelaksanaan Kepgub nomor 567 tahun 2025 melibatkan sejumlah perangkat daerah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Menurutnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertindak sebagai leading sector, didukung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, TNI-Polri, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).

BACA JUGA : Bank bjb Perkokoh Peran sebagai Mitra Utama Dunia Usaha melalui 3 Nota Kesepahaman Strategis dengan Whuush Ojol, KADIN Jabar, dan MUJ

Sementara itu, Satpol PP lebih berfokus pada penegakan peraturan daerah tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat (Trantibum), khususnya yang berkaitan dengan dampak operasional truk tambang terhadap kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Nana mengungkapkan, pemerintah bersama jajaran Polda Banten juga telah membahas penguatan penegakan aturan terhadap pelanggaran jam operasional.

Selain memanfaatkan tilang elektronik, penindakan melalui tilang manual juga akan diterapkan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.

“Untuk penindakan tilang sendiri ini sudah dirapatkan oleh Polda dan juga jajarannya termasuk Dishub, ESDM, PTSP.

BACA JUGA : Mantan Walikota Serang Syafrudin Tutup Usia

Jadi memang akan diberlakukan juga di samping tilang elektronik, bisa dilakukan tilang manual terhadap pelanggaran jam operasional truk tambang itu,” katanya, Senin, (29 Juni 2026).

Kendati demikian, berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, Nana menilai penindakan di jalan raya belum menjadi solusi paling efektif. Sebab, penghentian atau pemutaran balik truk yang sudah berada di jalan justru berpotensi memperparah kemacetan.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar pengawasan dilakukan sejak kendaraan masih berada di area perusahaan tambang.

Dengan cara tersebut, kendaraan yang belum diperbolehkan beroperasi dapat ditahan lebih dahulu tanpa mengganggu arus lalu lintas di jalan umum.

BACA JUGA : Dindikbud Arahkan Siswa Tak Lolos SPMB Daftar Sekolah Gratis

Ia juga meminta seluruh perusahaan tambang yang memiliki izin agar menyiapkan kantong parkir yang memadai sebagai tempat menunggu kendaraan hingga jam operasional diperbolehkan.

“Artinya memang dari sisi efektivitas kita harus berupaya agar itu sebelum keluar ditahan di tempat perusahaan.

Makanya semua perusahaan, terutama tambang-tambang yang berizin, agar menyiapkan kantong-kantong parkir bagi semua truk tambang yang masuk,” jelasnya.

Selain itu, Nana juga menyinggung adanya kebijakan Pemerintah Kota Cilegon yang memberikan tambahan jam operasional pada waktu tertentu.

BACA JUGA : Gupi Cafe, Tempat Nongkrong dengan View Gunung Pinang yang Estetik

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil evaluasi pemerintah daerah setempat, namun tetap perlu memperhatikan kondisi lalu lintas agar tidak mengurangi tujuan utama diterbitkannya Kepgub nomor 567 tahun 2025.

“Iya memang itu kan ada aturan tersendiri dari Walikota Cilegon ya yang mungkin setelah melalui hasil pemantauan dan evaluasi.

Tapi, tentu ini juga harus mengacu pada Kepgub yang sudah ada. Saya rasa itu hanya di Cilegon ya, kalau seperti di Lebak itu masih mengikuti aturan sesuai dengan Kepgub 567,” terangnya.

Nana menambahkan, masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran operasional truk tambang di lapangan.

BACA JUGA : Pengusaha Enggan Pasok Batu Bara

“Masukan dari masyarakat tentu akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memperbaiki sistem pengawasan,” tandasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Endad memastikan pihaknya telah menyiagakan petugas di kawasan pintu Tol Cilegon Timur yang belakangan kembali dipadati truk tambang.

Menurutnya, petugas tidak hanya melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mengurai kepadatan, tetapi juga akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan jam operasional.

“Oh iya itu kita sudah ada petugas kita yang stand by di sana untuk mengatur keberadaan truk tersebut.

Iya itu nanti petugas kita yang akan menindak,” kata Endad singkat sambil berjalan menuju kendaraan dinasnya saat diwawancara wartawan. (andika/raffi)

 

Pos terkait