BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 657 pengendara di wilayah Kota Cilegon tertangkap kamera tilang elektronik yang juga dikenal Electronic Law Enforcement atau ETLE.
Pelanggara tilang elektronik sendiri didominasi oleh kendaraan roda 2.
Kepala Unit Penegakkan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto mengatakan, ETLE atau tilang elektronik di Kota Cilegon berlaku sejak Februari 2023.
“Sejak Februari sampai saat ini (Pekan ke 2 Agustus 2023) sudah ada 657 yang diberikan tilang elekrtonik,” kata Dwi, Rabu, 16 Agustus 2023 lalu.
BACA JUGA:10 Tenaga Honorer di Disperindag Cilegon Tak Masuk Database BKN, DPRD Sarankan Ini
Dwi menjelaskan, sistem pemberian tilang elektronik, pengendara yang tertangkap kamera ETLE kemudian divalidasi oleh pihaknya.
Setelah dilakukan validasi, kemudian dikirimkan surat tilang ke pelanggar lalu lintas sesuai dengan pemilik kendaraan yang tertuang dalam tanda nomor kendaraan bermotor.
“Kemudian surat tilang kita kirim ke Jasa Pos, selain melalui Jasa Pos, itu tidak ada dan pembayaran langsung ke negara,” kata Dwi.
Dwi menjelaskan, pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE di Kota Cilegon didominasi oleh kendaraan roda 4.
BACA JUGA:2 Kepala Dinas di Pemkot Cilegon Digeser
Para pengemudi banyak yang tidak menggunakan sabuk pengamanan atau seatbelt.
Pelanggaran terbanyak kedua, kendaraan roda 2 karena tidak memakai helm.
Kemudian pelanggaran terbanyak ketiga, pengemudi roda 4 bermain telepon genggam saat berkendara.
“ Kamera ETLE kita di Cilegon baru terpasang di dua lokasi, pertama di Simpang Landmark arah ke Serang, dan kedua di Jalan Ahmad Yani PCI arah kota Cilegon,” ungkapnya.
BACA JUGA:Perumda Cilegon Mandiri Targetkan 1.500 Pelanggan Baru, Segmen Ini Jadi Sasarannya
Meski sudah memberlakukan tilang elektronik, kata Dwi, pihaknya juga melakukan tilang manual hanya untuk pelanggaran yang kasat mata seperti knalpot racing dan tidak mengenakan helm.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara yang dilakukan penilangan terjadi di Jalan Raya Cilegon dari PCI sampai Merak.
“Tilang manual sebanyak 87. Sebagian besar knalpot racing, kemudian tidak pakai helm,” paparnya.
Dwi mengimbau ke pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat diri dan surat kendaraan.
BACA JUGA:Lelang Jabatan Komisaris BPRSCM, 7 Calon Lalui Tahapan Uji Kompetensi dan Wawancara
“Sedangkan kalau ada operasi, kita justru tidak menilang, kita melakukan preemtif. Imbauan-imbauan saja,” tutupnya.***