BANTENRAYA.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) bersama puluhan warga Desa Sangiangtanjung, Desa/Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak bersama menggeruduk kantor DPMPTSP Lebak, Kamis 14 September 2023.
Tujuan aksi HMI bersama puluhan masyarakat Kalanganyar di depan kantor DPMPTSP ialah untuk menolak pembangunan perusahaan peternakan ayam di Kecamatan Kalanganyar.
Berdasarkan informasi, penolakan masyarakat Kalanganyar dan tersebut lantaran menilai pembangunan perusahaan bisa menyebabkan dampak terhadap kesehatan dan melanggar perundang-undangan.
BACA JUGA: 235.000 Liter BPBD Kota Serang Salurkan Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan El Nino
Korlap aksi Diki Wahyudi, mempertegas bahwa keberadaan perusahan tersebut telah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Diki Wahyudi, dalam panduan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034, kawasan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dengan luas kurang lebih 645 hektare berada di Kecamatan Banjarsari, Cigemblong, Cikulur, Malingping, Sajira, Cimarga, Warunggunung, dan Kecamatan Curugbitung.
“Jadi sudah jelas perusahan kandang ayam tersebut menyalahi aturan, karena di Kecamatan Kalanganyar, khususnya di Desa Sangiantanjung tidak masuk pada zona peternakan,” kata Diki Wahyudi kepada Bantenraya.co.id.
BACA JUGA: 235.000 Liter BPBD Kota Serang Salurkan Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan El Nino
“Kami dan masyarakat Desa Sangiang Tanjung meminta agar dilakukanya penutupannya, karena rencana pembangunan peternakan kandang ayam di lingkungan tersebut diduga telah melanggar zona kawasan sebagaimana tertuang dalam perda No. 2 tahun 2014 tentang RT/RW,” ujar Diki.
Ia menilai, pembangunan perusahaan ayam akan adanya potensi pencemaran lingkungan, yang bisa menurunkan kualitas kesehatan masyarakat sekitar.
“Kepada pihak penegak hukum dan penyelenggara negara, pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Lebak selaku pemantau regulasi UU, serta dalam pengawasanya, untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak yang bersangkutan, gara persoalan ini tidak jadi mimpi buruk warga,” paparnya.
BACA JUGA: KKM 4 Uniba Lakukan Cara Ini Untuk Meningkatkan Branding UMKM Desa Curug Manis
Sementara itu, warga Desa Sangiangtanjung, Muhaemin mengungkapkan keberadaan usaha peternakan ayam di Kampung Cilanggong, Desa Sangiangtanjung tersebut sudah mengganggu kenyaman dan kesehatan masyarakat setempat.
“Jelas kami menolak karena tidak ada dampak positif bagi kami, tapi perusahan tersebut bakal memberikan dampak negatif bagi kesehatan kami, apalagi mereka tidak izin kepada kami saat akan membangun perusahaan tersebut,” ucap Muhaemin.
Di sisi lain, Kepala DPMPTS Lebak, Yadi Basarigunawan mengatakan, perusahan yang bakal membangun kandang ayam di Desa Sangiangtanjung telah menyampaikan investasinya itu di bawah 5 miliar.
BACA JUGA: KKM 4 Uniba Lakukan Cara Ini Untuk Meningkatkan Branding UMKM Desa Curug Manis
“Jadi manakala bagi mereka yang akan berinvestasi di sebuah daerah dia masuknya kategori UKM. Jadi UKM itu menurut aturan itu bisa dilakukan di lahan perkebunan dan kering, jadi tidak melihat zonasi seperti yang disoalkan mahasiswa dan masyarakat Sangiantanjung,” tutur Yadi Basarigunawan.
“Kami sudah menerima permohonan ini sejak bulan Juli 2023, ada pun mereka mendapatkan izin itu langsung dari Kementerian, karena OSS ini akunya langsung dari kementerian dan diterbitkan langsung oleh kementerian. Saya tegas pula, bahwa tidak ada staf kami yang mendaftarkan izin ini,” tutupnya.***