Jelang Pemilu 2024, Pemkot Serang Instruksikan Bawaslu Tertibkan APK

Pemkot Serang
Walikota Serang Syafrudin foto bersama usai audiensi dengan Bawaslu Kota Serang. (Pemkot Serang untuk Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menginstruksikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang mulai menjamur di sepanjang Jalan Protokol.

Penertiban APK dilakukan lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).

Permintaan penertiban APK ini terungkap saat Bawaslu Kota Serang audiensi dengan Walikota di ruang rapatnya di Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 18 September 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Penjual Panjang Mulud di Kota Serang Mulai Marak

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo turut mendampingi Walikota Syafrudin.

Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Bawaslu Kota Serang agar dalam waktu dekat untuk menertibkan setiap jenis APK yang berserakan di ruas jalan Protokol Kota Serang.

Penertiban APK dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3).

BACA JUGA: Direktur Perumda Cilegon Mandiri Diberhentikan, Taufiqurrohman Siap Tempuh Jalur Hukum

“Walikota Serang sudah membuat surat edaran bulan Juni kemarin, kepada semua partai untuk tidak memasang alat peraga kampanye di Jalan Protokol, dan di atas pohon,” ujar Syafrudin.

Syafrudin pun menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menertibkan APK membantu Bawaslu Kota Serang.

“Kita instruksikan kepada Satpol PP dan Dishub, karena kita waktunya penertiban pemasangan APK hanya 75 hari,” ungkap Syafrudin.

BACA JUGA: Teks Pildacil Maulid Nabi Untuk Anak SD, Singkat Mudah Dipahami dan Dihafal

“Tujuh puluh lima hari ini juga pemasangannya diatur oleh Bawaslu, KPU dan jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran yang disarankan baik KPU maupun Bawaslu,” sambungnya.

Menurut Syafrudin, APK di Jalan Protokol sejak bulan Juni sudah harus dibersihka.

“Saya lihat juga masih ada satu atau dua yang di Jalan Protokol, tapi mayoritas sudah tidak ada kecuali di jalan-jalan lain,” tuturnya.

BACA JUGA: BADAI DISKON! Gunakan Kode Voucher Lazada Pada Hari ini Senin 18 September 2023, Tunggu Apa Lagi? Ambil Sekarang Juga

“Makanya ini mohon ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Pol PP , sekalipun memang sekarang ini belum ada larangan menempel atau memasang APK, akan tetapi pemerintah kota melarang di Jalan Protokol,” tambahnya.

Syafrudin pun menginstruksikan Bawaslu Kota Serang untuk menertibkan APK, khususnya di sepanjang Jalan Protokol Kota Serang.

“Dari mulai sekarang, kalau nanti ada alat peraga kampanye di Jalan protokol, silakan ambil,” perintahnya.

BACA JUGA: Naskah Lomba Pidato Maulid Nabi untuk Tingkat Sekolah Versi Bahasa Sunda

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkot Serang berkaitan dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang sudah menjamur, khususnya di ruas Jalan Protokol Kota Serang.

“Penertiban APK itu kita sampaikan, kita diskusikan berkenaaan dengan dugaan pelanggaran Perda K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan),” ucap Agus Aan, kepada awak media, termasuk Banten Raya.

Agus Aan mengaku penertiban APK menjadi kewenangan Pemkot Serang, namun pihaknya siap mendampingi dan mengawasi pelaksanaan penertiban APK.

“Itu nanti ranahnya Pemkot Serang dan kami siap untuk mendampingi mengawasi,” terangnya.

Agus Aan mengaku pihaknya tengah membahas mengenai penertiban APK di Kota Serang.

“Sedang kita bicarakan koordinasi dengan Pemkot dan Satpol PP untuk menunggu kesiapan waktu dan SDM. In syaa Allah dalam waktu dekat,” imbuhnya.

Agus Aan menuturkan, pihaknya pun menyampaikan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) pegawai negeri sipil (PNS) untuk membantu di Sekretariatan Bawaslu Kota Serang.

“Kita masih kurang SDM di PNS. Kita ajukan untuk PNS Kota Serang untuk membantu di kesekretariatan kita,” pungkasnya.***

Pos terkait