BANTENRAYA.CO.ID – KPU Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) di Aula KPU Kota Cilegon, Jumat 22 September 2023.
Dimana dalam pencermatan DCT tersebut Parpol diberikan kewenangan penuh untuk mengubah daftar calon sementara (DCS).
Kendati bisa mengubah siapa saja bacalegnya. Namun, Parpol dibatasi tidak boleh lagi menambah jumlahnya.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, jika tahapan pencalonan pencermatan DCT itu mulai 24 September hingga 3 Oktober mendatang.
“Yah ini kesempatan terakhir jadi nanti tidak lagi ada kesempatan. Karena tidak ada masa perbaikan lagi saat DCT,” katanya.
Selain itu, untuk ASN sendiri harus sudah mendapatkan surat pernyataan pensiun.
Sebab, berbeda saat Pendaftaran DCS iti surat pengunduran diri dan tanda terima saja.
“Harus sudah ada surat keputusan dari lembaga berwenang jika sudah pensiun,” ujarnya.
Tahapan Pencermatan
Untuk tahapan sendiri, jelas Urip, tahapannya yakni KPU Kota Cilegon menggelar rapat rancangan pencermatan DCT.
Dimana masa pencermatan akan dilakukan pada 24 September hingga 3 Oktober 2023, verifikasi DCT 19 Oktober hingga 23 Oktober.
BACA JUGA: Intip 5 Tempat Wisata di Pekanbaru yang Paling Cantik dan Eksotis
Kemudian Penyusunan DCT pada 24 Oktober hingga 2 November 2023, Penetapan 3 November 2023 dan pengumuman 4 November 2023.
“Itu tahapannya dan tidak ada proses perbaikan, yah beda dengan DCS,” ujarnya.
Selanjutnya, papar Urip, adanya pencermatan tersebut sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023 Pasal 80 dimana prosesnya tidak jauh berbeda seperti kemarin.
BACA JUGA: Kantor Bupati Kebakaran, Demo Ganti Rugi Lahan Tambang Emas di Pohuwato Berakhir Anarkis
“Semuanya tergantung partai, yang penting ada keputusan dari DPP maka bisa dilakukan pergantian bacaleg.
Baik ganti orang, pindah dapil sepanjang tidak mengubah jumlahnya. Karena jumlah itu sudah tidak bisa diubah,” ujarnya. ***