Bantenraya.co.id- Parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, tenyata masih ilegal.
Hal itu lantaran pengelola parkir Stadion MY, belum mengantongi izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pengelola parkir pun dilarang melakukan pungutan retribusi parkir terhadap setiap kendaraan yang masuk ke dalam area Stadion MY.
Diberitakan sebelumnya, pekan depan parkir Stadion MY berbayar. Pengelola parkir bakal memungut tarif retribusi parkir terhadap setiap kendaraan yang masuk ke area Stadion MY.
Lirik Lagu ‘Ada’ Kolaborasi Penyanyi Muda Afgan feat Lyodra, Trending di YouTube Music!
Rencana pemberlakuan kembali parkir berbayar di Stadion MY, setelah pengelola mengklaim telah lengkap mengantongi izin dari OPD terkait.
Namun berdasarkan hasil konfirmasi Banten Raya ke sejumlah OPD, ternyata perizinan belum selesai, dan sedang dalam proses.
Operator Andalalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Rudi Frengadi mengatakan, pihaknya belum menilai dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan
menerbitkan rekomendasi persetujuan teknis parkir of street atau parkir berbayar di Stadion MY, karena belum menerima dokumen kajian Andalalin dari pihak ketiga atau pengelola parkir Stadion MY.
“Untuk saat ini kami masih menunggu (dokumen Andalalin), tapi kami sudah mendapatkan informasi valid Minggu ini akan diajukan untuk penilaian ke kami.
Paling cepat hari ini,” kata Rudi kepada Banten Raya, ditemui di kantor Dishub Kota Serang, Senin (9 Oktober 2023).
Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang Hamdan Umar mengatakan, tahapan perizinan parkir of street atau parkir berbayar harus ada Andalalin.
Setelah proses Andalalin baru rekomendasi persetujuan teknis parkir of street keluar.
Bisa Panen dengan Harga di Atas Rata-rata, Petani Jading di Kabupaten Serang Bisa Full Senyum
“Yang saya tahu karena Andalalinnya belum beres, kita kan acuannya ke Andalalin.
Kalau Andalalin belum beres, belum berarti,” kata Hamdan Umar saat ditemui di kantor UPT Pengelola Prasarana Perhubungan Dishub Kota Serang.
Hamdan mengaku pihaknya belum melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana di lokasi parkir berbayar Stadion MY, karena rekomendasi persetujuan teknisnya belum terbit.
“Setelah dari Pak Rudi, nanti dia bersurat untuk mendapatkan rekomendasi kajian persetujuan teknis dari Kepala Dishub. Kalau saya sebagai pelaksana untuk ke lapangannya nanti memeriksa sarana prasarananya.
KLAIM SEKARANG! Kode Kupon The Spike Volleyball Story 10 Oktober 2023 Dapatkan Ratusan Bola Gratis
Misalnya cek marka parkir ada nggak, rambu parkir ada nggak, rapat tutup parkirnya ada tidak, penerangannya, CCTV-nya ada tidak. Harus seperti itu,” tutur dia.
Hamdan menjelaskan, rekomendasi kajian persetujuan teknis Dishub sebagai salah satu syarat untuk menyelenggarakan pengelolaan parkir berbayar.
“Kalau belum ada izin. Itu mah salah satu syarat aja dari Dishub. Karena soal izin mah Dinas PMPTSP. Berizin nggak itu pengelola parkir stadion,” jelasnya.
Sekretaris DPMPTSP Kota Serang Teguh Prihadi mengatakan, setelah memantau sistem aplikasi OSS, belum ada pengajuan izin parkir yang masuk melalui aplikasi OSS.
“Seperti yang pernah saya sampaikan, kami pun di PTSP selalu memantau di sistem aplikasi OSS perihal pengajuan izin parkir, dan
terakhir siang hari ini kami cek belum ada izin parkir atau pengajuan izin parkir yang masuk ke sistem kami,” kata Teguh kepada Banten Raya di ruang kerjanya, Senin (9 Oktober 2023).
Teguh menduga pengajuan perizinan parkir berbayar Stadion MY masih dalam proses di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang.
“Jadi mungkin proses di dishubnya belum selesai. Karena saya dengar juga di stadion ini belum memiliki dokumen Andalalin.
Kumpulan Link Twibbon Hari Santri Nasional Tahun 2023 Desain Menarik dan kekinian
Mungkin dari pihak pemohon atau pun dari pihak pengelola Stadion sedang mengurus terlebih dahulu andalalinnya guna selanjutnya dikeluarkan rekomendasi teknis perihal perparkirannya,” jelas dia.
Setelah rekomendasi persetujuan teknis keluar, kata Teguh, selanjutnya akan diupload oleh pemohon ke sistem aplikasi OSS untuk diproses ke tahap berikutnya, untuk dikeluarkan izin parkir melalui sistem OSS.
“Jadi belum bisa mengeluarkan izin parkir, karena itu salah satu persyaratan mutlak di sistem. Karena kalau sistem jika persyaratan tidak diupload sistem nggak akan memproses.
Nggak akan maju ke tahapan selanjutnya,” terangnya.
Kasih Melahirkan Anak Badak Keempat di Hutan TNUK
Teguh Prihadi menyebutkan, beberapa item rekomendasi teknis yang harus diupload oleh si pemohon di antaranya rekomendasi teknis, seperti foto kelengkapan, foto keamanan, foto-foto area parkir yang ada di
wilayah di pelaku usaha yang mengajukan permohonannya.”Jadi foto-foto kelengkapan parkirnya,” tuturnya.
Teguh menyarankan pengelola parkir berbayar Stadion MY untuk segera menyelesaikan terlebih dahulu izin parkirnya.
Hal itu agar si pihak ketiga pengelola parkir bisa leluasa untuk menagihkan retribusi parkir ke masyarakat yang menggunakan lahan parkir di wilayah Stadion MY.
“Ilegal sih bisa dibilang, karena mereka pajak parkir infonya saya engga tahu saya belum konfirmasi ke Bapenda apakah benar pajak parkirnya tetap mereka bayarkan di Bapenda.
Karena di Bapenda punya regulasi untuk mempercepat atau meningkatkan PAD Kota Serang. Bapenda nggak melihat dari izin, yang penting si pelaku usaha membayar melakukan usaha, menghasilkan dan membayar pajaknya,” beber dia.
Diberitakan sebelumnya, pengelola parkir berbayar Stadion MY CV Aqila Aisyah, H Abas mengatakan, pihaknya akan memberlakukan parkir berbayar Stadion MY pekan depan.
Hal itu karena seluruh persyaratan izinnya telah dikantongi dan keluar dari dinas terkait, termasuk instansi vertikal kepolisian.
Tinggal Klik! 20 Ucapan Hari Pos Sedunia 9 Oktober 2023, Dapat DIbagikan Secara Gratis di Medsos
“Alhamdulillah. Minggu ini sudah beres. Insyaa Allah sudah beres. Andalalin sudah dari DPMPTSP. Sudah sama dishub juga.
Rekom langsung dari PTSP. Ini kan yang agak lambat rekomnya itu karena kan Andalalin. PTSP kan online langsung upload aja.
Jadi persyaratan Alhamdulillah sudah lengkap. Andalalin komplit. Dari Dishub izin lalinnya dari banyak dinas. Dari polisi, LH. banyak yang terkait,” ujarnya.
Untuk sosialisasi ke masyarakat dan pedagang Stadion MY, Abas mengatakan bahwa hal itu tidak perlu dilakukan, karena pihaknya hanya melanjutkan kelengkapan izinnya.
SEGERA TAYANG! Film Pamali: Dusun Pocong Adaptasi dari Game Horor Bikinan Indonesia
“Ya itu mah sebenarnya kan kita kita mah lanjutan aja. Jadi nggak perlu sosialisasi. Hanya kelengkapan itu aja,” katanya. (harir)