32 Ribu APK Caleg Langgar Aturan

APK Caleg Langgar Aturan
MELANGGAR: Alat peraga kampanye sejumlah caleg terpasang di depan perumahan Taman Banten Lestari, Kota Serang.

Bantenraya.co.id– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat ada 32 ribu APK caleg yang melanggar aturan kampanye.

Karena itu, sejak Juli hingga 22 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Banten telah menertibkan sebanyak 32 ribu alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, dari total 32 ribu APK dan BK yang melanggar aturan tersebut, paling banyak berasal dari Kabupaten Pandeglang dengan 10.450 APK dan BK.

Bacaan Lainnya

Kemudian disusul Kabupaten Lebak dengan 4.476 APK dan BK. “Total ada 32 ribu APK dan BK yang kami tertibkan,” katanya, Selasa (31 Oktober 2023).

Siapa Kim Ochi Berlian? Ini Profil dan Biodata Lengkap dengan Pekerjaan yang Mengaku Kerap Dibully Netizen

Ia menuturkan, APK itu diturunkan lantaran telah melanggar aturan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Pemasangan APK dan BK itu dinilai melanggar karena saat ini belum memasuki masa kampanye sehingga dilarang memasang APK dan BK, apalagi di ruang publik.

“Peserta pemilu sebelum masuk masa kampanye haknya adalah sosialisasi dengan bendera dan nomor urut dan pertemuan terbatas dan mereka tidak boleh pasang APK di depan umum, membagikan BK di muka umum,” terangnya.

Menurutnya, sebagian besar APK dan BK yang ditertibkan tersebut karena tidak mengindahkan peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) lingkungan hidup, retribusi, dan peraturan lain.

Anies Baswedan Menyatakan Bahwa Ulama Bukan Musuh Negara, Melainkan Teman dan Tempat Berkonsultasi

“Maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tuturnya.

Tak hanya itu, Bawaslu Provinsi Banten juga telah menghitung asumsi dana yang digunakan oleh Parpol maupun calon peserta Pemilu untuk APK yang terpasang dengan jumlah total sebesar Rp3,23 miliar.

Jumlah tersebut dihitung dari setiap APK yang terpasang dengan nilai Rp80 ribu dengan biaya produksi dan biaya pemasangan terendah.

Sedangkan untuk BK rata-rata bernilai Rp5 ribu.

Berikut 7 Daftar Pondok Pesantren Terbaik di Semarang, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1953

“Maka di Banten telah dipasang APK secara rata-rata Rp3.234.395.000. Biaya APK itu Rp3.183.200.000 dan BK Rp51.195.000,” jelasnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Banten Liah Culiah mengatakan, Bawaslu Provinsi Banten akan terus meningkatkan pengawasan dalam Pemilu.

Beberapa langkah yang dilakukan seperti, meningkatkan pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu partisipatif, terutama dalam mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu.

Selain itu, juga optimalisasi gugus tugas media massa sebagai alat edukasi.

2 Tempat Wisata Terbaru di Mojokerto Tercantik dan Lagi Viral Saat Ini

“Hal ini tidak terlepas bahwa dalam pencegahan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam mencari kebenaran jika terdapat informasi negatif dan segera melaporkan bila terdapat pelanggaran. (tohir)

 

Pos terkait