Nyopet di Acara Haul Syeh Nawawi Al Bantani, Di Penjara 1,5 Tahun

Nyopet di Acara Haul Syeh Nawawi Al Bantani, Eko Divonis 1,5 Tahun Penjara
PERSIDANGAN: Terdakwa kasus pencurian HP usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin (19 agustus 2024)

Bantenraya.co.id– Eko Firmansyah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Senin (19 agustus 2024).

Pria asal Kabupaten Serang tersebut terbukti melakukan pencurian handphone saat Haul Syekh Nawawi Al Bantani di Kampung Tanara, Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 3 Mei 2024.

Majelis Hakim yang diketuai Bony Daniel mengatakan, terdakwa Eko Firmansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalan

Bacaan Lainnya

keadaan memberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Rayakan HUT RI, IRT Kantongi 55 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Firmansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa

penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Rani Fitria.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Eko Firmansyah dengan pidana selama 2 tahun penjara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa membuat resah masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan di persidangan,” jelasnya.

Pemprov Hanya Beri Stimulus ke Rizky Juniansyah

Dalam dakwaan JPU, kasus kejahatan jalanan itu bermula pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 10.00,

Eko Firmansyah dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario berplat nomor F 6424 BP menuju Tanara, Kabupaten Serang.

Kedatangannya kesana untuk mendatangi acara Haul Syekh Nawawi Al Bantani. Setibanya di sana, Eko bertemu dengan rekannya Samsul (DPO) dan

mengajak rekannya itu untuk mencopet jama’ah yang hadir diacara haul tersebut.

Jalan Gedeg Kuranji Taktakan Kota Serang Rusak Parah

Keduanya kemudian masuk ke area acara haul Syekh Nawawi Al Bantani. Tepat di Gerbang Makam Pangeran Sunyararas,

saat keadaan sedang berdesak-desakan, Eko melihat korban Robiyah yang menyimpan handphone di bajunya.

Disaat lengah, Eko berhasil mengambil handphone Robiyah. Namun saat akan pergi ada warga yang melihat aksi kejahatan Eko dan langsung

menangkap tangannya hingga hanphone korban jatuh, dan warga berhasil mengamankan Eko.

Tembok Sisi Situ Ciwaka Walantaka Kota Serang Diperbaiki

Sementara itu, Samsul langsung melarikan diri meninggalkan Eko yang diamuk massa. Setelah itu warga membawa pencopet tersebut ke kantor desa

untuk diamankan. Atas perbuatan Eko bersama dengan Samsul (DPO) korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 7.499.000.

Usai mendengarkan tuntutan JPU dan pembelaan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan dari majelis hakim. (darjat)

Pos terkait