BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 kepada delapan kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Provinsi Banten, pada Senin (26 Mei 2025).
Dalam laporan tersebut, kedelapan daerah meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Akan tetapi,
terdapat tiga daerah yang mendapatkan catatan khusus atau paragraf penekanan suatu hal dari BPK, yakni Kabupaten Pandeglang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
Kepala BPK Perwakilan Banten Firman Nurcahyadi menjelaskan, catatan tersebut muncul karena adanya risiko-risiko keuangan yang perlu segera dibenahi.
Zakiyah-Najib Gelar Khataman Quran di Pendopo Bupati
Kota Cilegon misalnya, BPK menyoroti penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak realistis, yang pada akhirnya menyebabkan defisit anggaran.
“Penganggaran PAD yang tidak rasional dan tidak diimbangi dengan pengendalian belanja yang akhirnya menyebabkan defisit keuangan.
Ini harus jadi perhatian serius, karena dapat memengaruhi stabilitas fiskal tahun berikutnya untuk Kota Cilegon,” kata Firman.
Sementara itu, Firman juga menjelaskan, untuk Kabupaten Pandeglang, pihaknya menemukan penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai belanja lain akibat masalah likuiditas.
BNI Private Hadir dengan Wajah Baru, Maknai Kesuksesan Antar Generasi HNWI
Kondisi ini, menurut Firman, berisiko menyebabkan utang belanja yang tidak dapat diselesaikan pada 2025.
“Selain itu, untuk Kota Tangerang Selatan, itu terdapat penekanan juga ya terkait ketidakpastian hasil dari permasalahan hukum terkait pelaksanaan kontrak kerja sama pengelolaan sampah tahun anggaran 2024 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) oleh instansi penegak hukum,” jelasnya.
Firman mengatakan, penekanan atau catatan khusus yang diberikan kepada ketiga daerah tersebut merupakan bentuk perhatian BPK agar tidak menimbulkan risiko di kemudian hari.
“Kami memahami tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, tapi prinsip kehati-hatian dan pengelolaan anggaran yang akuntabel tetap harus dijaga.
Tiga Jemaah Haji Asal Banten Meninggal Dunia
Kami minta juga agar semua kepala daerah dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah kami berikan dalam waktu 60 hari kerja sesesuai dengan aturan pada undang-undang,” jelasnya.
Menanggapi adanya catatan dan penekanan tersebut, Walikota Cilegon Robinsar, menyatakan akan menjadikan temuan BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan anggaran ke depan.
“Intinya apa yang menjadi catatan, itu akan kami perbaiki untuk tahun depan. Dan memang ini kan WTP ya, alhamdulillah WTP, walaupun ada penekanan tadi. Intinya akan jadi evaluasi gitu lah,” ujar Robinsar.
Ia juga menegaskan bahwa penyusunan anggaran akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang lebih realistis dan terukur.
“Ya itu akan kita evaluasi betul, itu juga memang PR kita tahun ini supaya tidak melakukan hal yang sama.
Intinya kita akan sesuaikan nanti, sesuaikan dengan pendapatan yang rasional dan juga belanja yang memang sesuai kebutuhan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, juga berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.
Ia menyatakan jajarannya akan segera menyusun langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan catatan yang diberikan.
Erick Thohir Sebut Dividen BNI Rp13,9T Sebagai Kontribusi Nyata ke Perekonomian Nasional
“InsyaAllah akan kami tindaklanjuti progresnya terkait apa-apa saja yang menjadi catatan dan penekanan dari BPK. Kami upayakan tindak lanjut selama 60 hari kerja itu,” ucap Dewi. (raffi)




