Siapkan 27 Bukti, Dahlan Iskan Tuntut Deviden Rp54 Miliar ke Jawa Pos

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yang menggugat PKPU PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (memorandum.co.id)

BANTENRAYA – Perselisihan antara tokoh pers nasional Dahlan Iskan dengan PT Jawa Pos masih terus bergulir.

Kali ini, Dahlan Iskan mengajukan puluhan dokumen sebagai bukti sebagai dasar agar PT Jawa Pos membayar deviden seniali Rp54 miliar.

Tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Utomo Kurniawan, pengajuan bukti tersebut diklaim berkaitan dengan deviden yang belum dibayarkan selama 3 tahun.

Bacaan Lainnya

Diungkapkan Utomo, angka Rp54 miliar tersebut merupakan deviden yang belum dibayarkan selama 3 tahun yang menjadi focus gugatan yakni pada 2004, 2007 dan 2015.

“Kami serahkan bukti-bukti yang terkait dengan permasalahan pembagian dividen selama 3 tahun karena dividen-dividen tahun sebelumnya agak sulit kita peroleh,” ujarnya usai siding penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), Kamis 24 Juli 2025.

Di sisi lain, tim kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta dari Kantor Hukum Markus Sajogo and Associates (MS&A) menyangsikan 27 bukti yang diajukan.

Ia menuturkan, dari 27 dokumen yang diajukan sebagai bukti tak ada satu pun di antaranya yang membuktikan adanya perjanjian utang.

Hal ini menjadi poin krusial mengingat kasus yang diajukan adalah penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Pemohon dalam hal ini kuasanya Pak Dahlan Iskan itu perlu membuktikan bahwa ada perjanjian utang. Ternyata PT Jawa Pos tidak bisa dibuktikan mempunyai utang ke siapa pun,” tegasnya.

Kimham menegaskan, dengan adanya perjanjian utam maka kasus PKPU seharusnya bisa dibuktikan secara sederhana dan jika sebaliknya maka akan menjadi sangat sulit.

“Hari Senin (28 Juli 2025) adalah giliran kami untuk membuktikan, kami akan buktikan secara sederhana,” pungkas Kimham. *

Pos terkait