KNPI Tantang Walikota Tuntaskan Penataan Rau

KNPI Tantang Walikota Tuntaskan Penataan Rau
HARUS TUNTAS: Gubernur Banten Andra Soni didampingi Walikota Serang Budi Rustandi saat meninjau penertiban lapak pedagang lingkar luar Pasar Induk Rau, Kota Serang, Rabu (30 Juli 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang menantang Walikota Serang Budi Rustandi untuk secara serius menata Pasar Induk Rau (PIR), bukan sekadar seremonial musiman.

Penataan Pasar Induk Rau menjadi langkah serius dan terukur Pemkot Serang, sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan para pedagang.

Ketua DPD KNPI Kota Serang Fauzan Dardiri mengatakan, sejak Kota Serang berdiri dan Walikota Serang silih berganti, penataan Pasar Induk Rau seperti hanya omon-omon.

Bacaan Lainnya

Pembongkaran sering dilakukan berulangkali, tapi lapak-lapak pedagang kembali menjamur.

Nany Widjaja dan Dahlan Iskan Serahkan Bukti Tambahan Kepemilikan Tabloid Nyata

“Sudah saatnya Pemkot Serang dibawah Walikota Budi Rustandi menjadikan penataan Pasar Induk Rau sebagai prioritas strategis, bukan hanya program seremoni musiman,” ujar Fauzan Dardiri, Kamis (31 Juli 2025).

Ia mengatakan, pihaknya mendukung langkah Pemkot Serang, namun tidak hanya berhenti pada pembongkaran, harus selesai sampai penataan.

“Pasar adalah denyut nadi ekonomi rakyat. Penataannya harus membawa kepastian dan kenyamanan, bukan hanya pembongkaran tanpa solusi,” katanya.

Fauzan menjelaskan, jika penataan Pasar Induk Rau dilakukan dengan terencana dan terkonsep, maka ke depan akan menjadi pusat percepatan pertumbuhan ekonomi Kota Serang.

Lantai I Tempat Relokasi PKL Luar Pasar Rau Sangat Sederhana

“Kami yakin, dengan penataan yang terencana, pasar tidak hanya menjadi ruang transaksi ekonomi, tetapi juga ruang tumbuhnya wirausaha baru dan ekonomi kreatif di Kota Serang,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, problem utama Pasar Induk Rau karena tidak seriusnya pihak PT Pesona Banten Persada sebagai pengelola dalam melakukan penataan dan mengelola salah satu simbol pasar tradisional di Provinsi Banten tersebut.

“Tiap tahun Pemkot melakukan penataan. Tapi, pihak pengelola (PT Pesona Banten Persada) seperti tak seirama dengan Pemkot Serang,” ungkap Fauzan.

Fauzan mendorong Pemkot Serang untuk mengevaluasi pemberian izin pengelolaan Pasar Induk Rau dan mencabut izinnya. “Kalau dicabut, baru Pemkot bisa leluasa melakukan penataan Pasar Induk Rau,” kata dia.

Dua Kelompok Pelajar di Lebak Tarung Tangan Kosong

Ia berharap, Pemkot Serang di bawah Kepemimpinan Budi Rustandi dan Agis Nur Aulia mampu menyelesaikan persoalan yang ada di Pasar Induk Rau tersebut.

“Seingat saya, waktu Pak Budi jadi Ketua DPRD (Kota Serang), pernah mendorong penyelesaian Pasar Induk Rau tapi tak selesai. Sekarang sudah jadi Walikota, apakah bisa menyelesaikannya?,” jelasnya.

Seperti diketahui, ratusan lapak pedagang di lingkar luar Pasar Induk Rau dibongkar, Selasa (29 Juli 2025).

Ratusan lapak pedagang dibongkar karena melanggar peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang.

Sampah Numpuk Tutupi Saluran Irigasi Diatas Lahan Eks Lapak Pasar Rau Sehari Usai Penertiban

Selain itu, penertiban ratusan pedagang lingkar luar PIR, salah satunya untuk mengembalikan fungsi trotoar, fungsi Terminal Blok M, Terminal Cangkring dan fungsi irigasi.

Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, penertiban para pedagang lingkar luar, lantaran melanggar peraturan perundang-undangan dan Perda Kota Serang.

“Pertama mereka berjualan di bahu jalan, berjualan di atas irigasi dan juga berjualan di area pipa gas,” ujar Wahyu.

Penertiban ratusan lapak pedagang atas atensi Gubernur Banten Andra Soni, dan berkolaborasi dengan aparat TNI dan Polri Kota Serang.

“Tim gabungan atas perintah Walikota dan atensi Pak Gubernur dan Pak Kapolda kita melakukan penertiban di Pasar Induk Rau,” ucap dia. (harir)

Pos terkait