Dimyati Menolak, Pejabat Pasrah

Doni Serang Wagub Banten Achmad Dimyati Natakusumah Dukung Pandeglang Tampung Sampah Tangsel Jika Bermanfaat 3
Wagub Banten A Dimyati Natakusumah (Doni/Banten Raya)

BANTENRAYA.CO.ID – Rencana evaluasi terhadap tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang didorong oleh fraksi-fraksi di DPRD Banten, menuai pro kontra.

Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengaku menolak desakan DPRD untuk memangkas tukin ASN. Sedangkan para pejabat mengaku hanya bisa pasrah apapun kebijakan yang akan diputuskan.

Seperti diketahui, pemotongan tukin didorong oleh sejumlah fraksi di DPRD Provinsi Banten.

Bacaan Lainnya

Fraksi di DPRD Banten menilai, efisiensi anggaran (APBD Banten) juga perlu menyasar belanja pegawai, khususnya alokasi tukin ASN yang dianggap terlalu besar.

DPD Gema Cilegon Berharap Beasiswa Cilegon Juare Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah mengaku menolak, dan menilai bahwa tunjangan kinerja penting untuk menjaga integritas birokrasi dan mencegah praktik korupsi.

“Kalau tukin itu kan memang sudah kinerja mereka. Nantinya kalau kurang, mereka akan cari-cari yang lain. Kalau dipotong, bisa jadi malah mereka cari jalan lain yang berisiko hukum.

Jadi biar saja tukin, yang dipangkas itu kegiatan, misalnya FGD atau sosialisasi yang terlalu banyak,” kata Dimyati, Senin (8 September 2025).

Ia menegaskan, tukin layak dipertahankan karena ASN juga menghadapi beban hidup yang tinggi.

Trend Pernikahan Turun di Kota Tangerang, Ini Kata Tanggapan Sachrudin

“ASN itu punya anak sekolah, punya kredit. Kalau dipotong, bisa macet semua. Tukin itu bagian dari bonus supaya mereka lebih berprestasi,” jelasnya.

Menurut Dimyati, efisiensi anggaran sebaiknya dilakukan pada kegiatan birokrasi, bukan tunjangan kinerja.

“Kalau kegiatan boleh dipangkas, tapi kalau tunjangan kinerja birokrasi dipotong, menurut saya itu tidak ideal,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah pejabat di lingkungan Pemporv Banten mengaku pasrah dengan wacana pemotongan tukin yang tengah diajukan fraksi-fraksi di DPRD Banten.

Trend Pernikahan Turun di Kota Tangerang, Ini Kata Tanggapan Sachrudin

Mereka mengaku akan menerima saja apabila terjadi pemangkasan jumlah tukin.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan,

pada dasarnya sebagai bawahan dia akan menerima saja apa yang sudah diputuskan oleh pimpinan, dalam hal ini Gubernur Banten.

Sebab bagi seorang ASN, sebagaimana janji saat pengangkatan, siap menerima tugas di mana saja, termasuk menerima kondisinya. “Sebagai bawahan kami tegak lurus kepada pimpinan,” kata Septo, Senin (8 September 2025).

Mantan Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi Takziah Kerumah Duka Edi Ariadi

Septo menuturkan, setiap keputusan yang diberlakukan kepada para ASN, diputuskan oleh kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, termasuk juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

TAPD sendiri terdiri atas sekretaris daerah, kepala bappeda, kepala BPKAD, dan beberapa pejabat lain.

TAPD bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam menyusun APBD. “Kami menunggu saja keputusan TAPD,” katanya.

Karena itu, Septo juga menyarankan agar persoalan ini ditanyakan langsung kepada TAPD. Karena menurutnya, TAPD yang lebih berhak menjawab persoalan ini, bukan hanya dirinya selaku kepala OPD.

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

Apalagi bila ini diterapkan, akan berlaku bagi seluruh OPD.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan.

Dia mengatakan, pada dasarnya sebagai “prajurit” siap menerima kebijakan yang diputuskan pimpinan. Apalagi bila kebijakan itu sudah dikeluarkan oleh Gubernur Banten selaku kepala daerah.

Meski demikian, Wawan mengaku belum mendengar adanya rencana pemotongan tunjangan kinerja pejabat Pemprov Banten itu, sebagaimana ramai diberitakan media massa.

Omzet Penjualan Panjang Mulud Turun

Dia pun menyarankan agar Banten Raya meminta komentar hal ini kepada Gubernur Banten selaku kepala daerah.

Pengamat Kebijakan Publik dari Populi Center Usep Saeful Ahyar menilai Pemprov Banten perlu untuk mengevaluasi jumlah dan pemberian tukin yang terlalu besar.

Sebab, kata dia, hal itu berisiko menurunkan kepercayaan publik, terutama jika jumlah tukin yang diterima oleh pejabat eksekutif tidak berbanding lurus dengan kinerjanya dan kondisi pelayanan publik yang ada.

“Kalau tukin besar tapi kinerjanya buruk, anggaran pembangunan untuk rakyat kecil, dan pendapatan masyarakat tidak meningkat, itu akan memicu penurunan kepercayaan publik,” kata Usep.

Trend Pernikahan Turun di Kota Tangerang, Ini Kata Tanggapan Sachrudin

Ia mengungkapkan, besarnya jumlah tukin bagi ASN terutama pejabat di Pemprov Banten saat ini bahkan melebihi dari jumlah yang diterima ASN di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, kecuali DKI Jakarta.

Namun, kualitas pelayanan publik di Banten masih jauh tertinggal.

“Lihat saja transportasi publik, tidak ada yang jelas. Pelayanan di birokrasi pun banyak dikeluhkan. Dengan kondisi seperti itu, juah tukin yang besar itu saya rasa perlu dievaluasi,” ujarnya.

Selain soal kualitas layanan, Usep juga menyoroti kesenjangan tukin antara pegawai dinas dengan guru. Menurutnya, guru justru memiliki beban kerja besar, tetapi mendapatkan tukin jauh lebih kecil.

Trend Pernikahan Turun di Kota Tangerang, Ini Kata Tanggapan Sachrudin

“Nah, dinas ada yang sampai Rp24 juta, bahkan lebih dari 50 juta, sedangkan guru hanya sekitar Rp3 jutaan. Padahal beban guru berat dan kontribusinya besar.

Itu tidak adil. Saya merasa Pemprov Banten perlu melakukan evaluasi dan reformasi terhadap besaran tukin bagi ASN.

Dan, pemberiannya juga harus diberikan berdasarkan capaian kinerja. Kan awalnya tujuan daripada pemberian tukin itu ya agar membedakan pegawai yang kerja dan tidak kerja,” tegasnya.

Mengutip website resmi BPKAD Provinsi Banten https://bpkad.bantenprov.go.id, besaran gaji pokok ASN Pemprov Banten diklasifikasikan berdasarkan golongan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Golongan Ia Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800, IIb Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900, Ic Rp1.776.600 hingga Rp 2.577.500, dan Id Rp1.851.800 hingga Rp 2.686.500.

Pendaftaran Bakal Calon Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 Resmi Dibuka

Kemudian golongan IIa Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600, IIb Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300, IIc Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000, dan IId Rp2.399.200 hingga Rp3.820.000.

Selanjutnya, golongan III terdiri atas IIIa Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400, IIIb Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600, IIIc Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400, dan IIId Rp2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Sementara golongan IVa Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000, IVb Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500, IVc Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900, IVd Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700, dan golongan IVe Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

Adapun untuk besaran tunjangan kinerja atau tukin ASN Pemprov Banten tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten nomor 56 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Banten nomor 41 tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Provinsi Banten tahun anggaran 2022. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

Pejabat eselon I (Sekda) Rp76,5 juta. Adapun untuk pejabat eselon II/a (Asisten daerah, kepala Bappeda, kepala inspektorat,

kepala Bapenda, kepala BPKAD, sekretaris DPRD Banten, kepala perangkat daerah lain, hingga kepala pelaksana BPBD Banten dan kepala Satpol PP) Rp45 juta sampai dengan Rp55 juta.

Untuk pejabat eselon II/b (staf ahli gubernur, kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah, dan Direktur RSUD Banten) sebesar Rp31 juta sampai Rp40 juta.

74.166 Pelajar di Kota Serang Belum Menerima Manfaat MBG

Bagi pejabat eselon III/a (Sekretaris Bappeda, Sekretaris BPKAD, Sekretaris Bapenda, Sekretaris Inspektorat,

Kepala Bagian Perundang-undangan, dan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Direktur RSUD Malingping, dan perangkat daerah lainnya) sebesar Rp29 juta sampai Rp30 juta.

Kemudian, untuk pejabat eselon III/b (kelas jabatan KCD Dindikbud, KCD dinas kelautan dan perikanan, UPT RSUD Banten,

dan UPT lainnya serta UPT Teknologi informasai dan komunikasi dindikbud, UPT pelatihan kesahatan dinkes,

UPT Pengelolaan DAS Cidurian Cisadabe DUPUR, UPT PPD Bapenda, UOT Labkesda Dinkes, UPT DPUPR, dan UPT lainnya) yaitu Rp26 juta sampai Rp26,5 juta.

Trend Pernikahan Turun di Kota Tangerang, Ini Kata Tanggapan Sachrudin

Untuk pejabat eselon IV/a (kasubid perencaaan penganggaran pembangunan Bappepda, kasubid pengendalian evaluasi dan dan pelaporan Bappeda, kasubid pernanaan pendanaan pembangunan Bappeda,

kasubid perencaanaan anggaran BPKAD, kasubid pendataan dan penetapan pajak daerah Bapenda, dan Kasubag PEP dan Keuangan Bapenda, dan perangkat daerah lainnya) sebesar Rp19 juta sampai Rp20 juta.

Kemudian Kepala Sekolah dan eselon IVb lainnya Rp14 juta. Sedangkan untuk eselon IVb (Kasubag TU sekolah) Rp10 juta.

Untuk jabatan pelaksana mulai dari Golongan IIc/ IId dan Golongan IIa/ IIb Rp5,7 juga hingga Rp6 juta. Sementara yang paling rendah adalah jabatan pelaksana sebesar Rp5 juta. (rafi/tohir)

Pos terkait