BANTENRAYA.CO.ID – Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten menggerebek pangkalan gas elpiji di Jalan Raya Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang yang diduga kuat melakukan praktek pengoplosan gal elpiji 3 kilogram.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono mengatakan penggerebekan dilakukan di pangkalan LPG 12 Kilogram Cahaya Abadi pada Senin (1 Desember 2025) kemarin, dan mengamankan lima orang pelaku dari lokasi.
“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Selasa (2 Desember 2025).
Bronto menjelaskan, kelima tersangka yaitu AB (56) sebagai pemilik pangkalan, MA (30) dan AN (36) sebagai pekerja atau penyuntik, serta MR (42) dan SU (48) yang berperan sebagai kenek dan membantu proses penyuntikan.
BACA JUGA : Ganti Rugi Reaktivasi Jalur KA Rangkasbitung-Pandeglang Dibayar 2026
“Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,” jelasnya.
Menurut Bronto, praktik pemindahan isi gas dari tabung 3 Kg bersubsidi ke tabung 5,5 Kg dan 12 Kg nonsubsidi itu sudah berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025.
“Penjualan tabung gas 5,5 Kg dan 12 Kg dijual ke warung-warung dan restoran yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Bronto menambahkan, pemilik pangkalan membeli tabung 3 Kg dengan harga Rp19 ribu.
BACA JUGA : 1200 Relawan SPPG Kota Serang Ajukan BPJS Ketenagakerjaan
Harga jual tabung hasil suntikan sebesar Rp80 ribu untuk ukuran 5,5 Kg, dan Rp140 ribu sampai Rp160 ribu untuk ukuran 12 Kg.
“Selama lima bulan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp594 juta,” tambahnya.
Bronto menerangkan dari lokasi pihaknya mengamankan berbagai barang bukti, empat unit mobil pikap, 77 tombak regulator pemindahan gas, timbangan digital, satu karung berisi segel tabung gas 12 Kg, serta total 2.043 tabung elpiji berbagai ukuran.
“Ada sekitar 896 tabung 3 kilogram berisi, 1.147 tabung 3 kilogram kosong, 60 tabung 5,5 kilogram kosong, dan 504 tabung 12 kilogram, terdiri dari 270 berisi dan 234 kosong,” terangnya.
BACA JUGA : Dindikbud Gelar Sosialisasi Penerbitan Izin Membawa Cagar Budaya ke Luar Daerah 2025
Bronto menegaskan kelimanya dijerat Pasal 55 dan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar,” tegasnya. (darjat)








