413.325 Produk Farmasi dan Olahan Ilegal

413.325 Produk Farmasi dan Olahan Ilegal
ILEGAL: Kepala Balai Besar POM di Serang Fauzi Ferdiansyah (tengah) memperlihatkan produk ilegal yang berhasil diamankan BBPOM di Serang, Selasa (23 Desember 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang menemukan ribuan produk sediaan farmasi dan pangan olahan ilegal sepanjang tahun 2025.

Dari hasil penindakan, BBPOM Serang mengamankan 413.325 pieces (pcs) barang bukti dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp960.924.000.

Kepala Balai Besar POM di Serang Fauzi Ferdiansyah mengatakan, pengawasan yang dilakukan secara menyeluruh itu mencakup sarana produksi, distribusi, pelayanan kefarmasian, hingga peredaran produk obat dan makanan secara daring.

Bacaan Lainnya

Sepanjang 2025, BBPOM Serang mengawasi 96 sarana produksi, 261 sarana distribusi dan 169 sarana pelayanan kefarmasian di wilayah Provinsi Banten.

BACA JUGA : Zakiyah Diganjar Penghargaan Perempuan Inspiratif

“Dari 96 sarana produksi yang diperiksa, sebanyak 54 sarana atau 56,25 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

Sarana tersebut meliputi produksi obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan, dan seluruhnya telah diwajibkan melakukan tindakan perbaikan,” kata Fauzi saat press release hasil pengawasan sediaan farmasi dan pangan olahan BBPOM di Serang tahun 2025 di kantor BBPOM di Serang, Jalan Syaikh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa (23 Desember 2025).

Sementara itu, dari 261 sarana distribusi yang diawasi, sebanyak 16 sarana atau 6,13 persen tidak memenuhi ketentuan.

Dalam pengawasan ini, BBPOM Serang menemukan 1.763 pieces produk obat bahan alam ilegal yang mengandung bahan berbahaya senilai Rp15.308.000 serta 1.936 pieces produk kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang dan kedaluwarsa, senilai Rp139.694.000. Seluruh temuan tersebut telah dimusnahkan.

BACA JUGA : Ekskapator Terguling Saat Revitalisasi Kali Pamarican Kasemen Kota Serang

Pengawasan juga dilakukan terhadap 169 sarana pelayanan kefarmasian yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan toko obat berizin.

Hasilnya, sebanyak 66 sarana atau 39,05 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan dan telah dilakukan tindakan perbaikan.

Selain pengawasan sarana, BBPOM Serang melakukan pengujian mutu terhadap 949 sampel sediaan farmasi dan pangan olahan. Sampel tersebut terdiri dari obat, obat bahan alam, suplemen kesehatan, obat kuasi, kosmetik, dan pangan olahan.

Berdasarkan hasil pengujian, sebanyak 74,92 persen produk dinyatakan memenuhi syarat, sementara 25,08 persen tidak memenuhi syarat dan telah dilaporkan ke BPOM untuk tindak lanjut.

BACA JUGA : Dukung Program 3 Juta Rumah, bank bjb Perluas Akses KPR Sejahtera bagi Masyarakat

Di bidang penegakan hukum, BBPOM Serang menangani lima perkara sepanjang 2025, terdiri dari tiga perkara obat, satu perkara obat bahan alam, dan satu perkara pangan olahan.

Sebanyak empat perkara telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan saat ini tengah disidangkan di pengadilan, sedangkan satu perkara masih dalam tahap penyidikan.

Perkara tersebut melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

BBPOM Serang juga memperkuat pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring melalui patroli siber.

BACA JUGA : Bawaslu Perkuat Legitimasi Pemilu

Sepanjang tahun 2025, sebanyak 259 tautan penjualan produk ilegal direkomendasikan untuk diturunkan, dengan komoditas terbanyak berupa kosmetik tanpa izin edar.

Selain itu, dilakukan 10 laporan profiling terhadap akun atau sarana yang diduga melanggar ketentuan.

Dalam upaya pencegahan, BBPOM Serang menjalankan Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu serta pendampingan Kota/Kabupaten Pangan Aman.

Pada 2025, Pemerintah Kota Cilegon dinyatakan lolos tahap wawancara dan verifikasi akhir program Kota Pangan Aman.

BACA JUGA : Okupansi Hotel Anyer Tetap Tinggi

Ketua Tim Fungsi Inspeksi BBPOM di Serang Prabandaru Bismo mengatakan, BBPOM Serang mengimbau masyarakat agar selalu menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat dan makanan, serta menghindari produk tanpa izin edar. (tohir)

Pos terkait