Pajak Kendaraan Listrik 25 Persen dari Mobil Konvensional

Pajak Kendaraan Listrik 25 Persen dari Mobil Konvensional
Salah satu kendaraan listrik melintasi Kota Serang, Rabu (22/4/2026). Pemprov Banten akan mulai menarik pajak kendaraan listrik pada Mei ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten bersiap mulai menarik pajak kendaraan listrik mulai Mei 2026.

Kebijakan itu tengah dirumuskan melalui rancangan keputusan gubernur yang akan mengatur pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil dan sepeda motor listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Berly Rizki Natakusumah mengatakan, draf aturan tersebut saat ini sedang disusun sebelum diajukan kepada Gubernur Banten.

Pengenaan pajak ini juga sudah sesuai dengan kesepakatan di antara anggota Asosiasi Bapenda Seluruh Jawa dan Bali.

BACA JUGA : Peduli Kesehatan Perempuan Indonesia, Pertamina Perluas Akses Deteksi Dini Kanker Payudara

“Sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Bapenda Seluruh Jawa dan Bali, bertahap dilakukan pembayaran tarif pajaknya sebesar 25 persen dari tarif kendaraan konvensional,” kata Berly, Rabu (22 April 2026).

Menurut dia, pengenaan tarif pajak kendaraan listrik itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur kendaraan listrik tidak lagi dapat dibebaskan sepenuhnya dari pajak.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah hanya diberi ruang untuk memberikan pengurangan atau pembebasan sebagian.

“Dalam Permendagri itu bunyinya pembebasan atau pengurangan tarif pajak, jadi tidak boleh lagi 100 persen gratis,” ujarnya.

BACA JUGA : Diawali dari Tuban, Pertamina Bantu Masyarakat Prasejahtera Penuhi Kebutuhan Pokok melalui Pasar Murah

Berly menjelaskan, besaran 25 persen dipilih sebagai tahap awal sekaligus untuk menyeragamkan kebijakan di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Menurutnya, baik mobil maupun motor listrik akan dikenakan besaran tarif yang sama.

“Kalau diberlakukan, motor dan mobil sama-sama 25 persen karena penggunaan beban jalannya sama seperti kendaraan konvensional,” katanya.

Pemprov Banten menargetkan aturan itu mulai berlaku pada Mei 2026, meski masih menunggu pembahasan akhir dengan gubernur. Namun dia memperkirakan aturan ini sudah bisa dijalankan mulai Mei yang akan datang.

BACA JUGA : Mantan Gubernur Sebut MBG Sarat Korupsi

“Kemungkinan besar di Mei sudah kita berlakukan, tergantung percepatan komunikasi dan pembahasan dengan Pak Gubernur,” kata Berly.

Dia menambahkan, kendaraan listrik baru yang dibeli setelah aturan berlaku akan langsung dikenai PKB dan BBNKB sebesar 25 persen dari tarif normal.

Sementara kendaraan yang sudah terlanjur dibeli sebelum Mei 2026 baru akan dikenai tarif baru saat memasuki jatuh tempo pajak tahunan berikutnya.

“Kalau beli kendaraan April ini, karena aturan belum berlaku, maka bayarnya tahun depan pada saat pajak tahunan,” ujarnya.

BACA JUGA : Murah, Cocok Buat Pelancong

Bapenda Banten mencatat populasi kendaraan listrik di daerah itu kini mencapai sekitar 35 ribu unit, terdiri atas mobil dan sepeda motor.

Jumlah tersebut diperkirakan setara 22 persen dari total kendaraan baru yang terdaftar sejak 2022.

Berly memperkirakan, apabila seluruh kendaraan listrik dikenai tarif normal, potensi penerimaan PKB dan BBNKB bisa mencapai sekitar Rp250 miliar.

Namun karena tahap awal hanya diberlakukan 25 persen, penerimaan yang masuk diperkirakan baru seperempat dari angka tersebut.

“Hitungan kasarnya, kalau potensi normal sekitar Rp250 miliar, maka dengan tarif 25 persen berarti sekitar seperempatnya. Tapi ini masih harus diformulasikan lagi,” katanya.

BACA JUGA : Komitmen Energi Berkelanjutan, Pertamina Borong 14 PROPER Emas dan 108 Hijau dari KLH

Pemprov Banten berencana segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat dan para pelaku industri kendaraan listrik, termasuk dealer dan produsen yang beroperasi di Banten.

Gubernur Banten Andra Soni membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang membuat aturan baru tentang pengenaan pajak pada kendaraan listrik.

Aturan dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

“Ya itu sedang dibuat,” katanya singkat. (tohir)

Pos terkait