BANTENRAYA.CO.ID – Kejakasaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan penyelidikan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten tentang kelebihan bayar pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak.
Kasi Pidsus Kejari Lebak Agung Malik Rahman Hakim mengatakan, kelebihan bayar itu ditemukan pada sejumlah paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jalan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Lebak, pada tahun anggaran 2021, 2022, 2023 hingga 2024. Nilainya anggarannya mencapai Rp11 miliar.
“Surat perintah penyelidikannya sudah keluar, belum lama ini,” kata Agung di ruang kerjanya pada Selasa (23 Juni 2026).
Penyelidikan awal dilakukan untuk memastikan jenis pelanggaran pada kasus tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau hanya berupa pelanggaran administrasi.
BACA JUGA : Mantan Walikota Serang Syafrudin Tutup Usia
Hingga saat ini, Agung menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak dari DPUPR Lebak, baik kepala dinas yang menjabat pada periode tersebut, hingga pejabat di bawahnya.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait yakni kontraktor pelaksana proyek yang dimaksud.
“Dari pihak ketiga atau penyedia juga sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan, dari dua perusahaan penyedia,” terangnya.
Kendati demikian, pemeriksaan masih terus berlanjut pada pihak lainnya sebelum penyelidikan memasuki tahap berikutnya.
Di sisi lain sebelum memasuki tahap penyelidikan, Kejari Lebak juga membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak untuk melakukan penagihan ke pihak kontraktor. Hasilnya, kontraktor baru mengembalikan kewajibannya sebesar Rp200 juta.
BACA JUGA : Pandeglang Ditetapkan Jadi Lokasi Sekolah Nasional Terintegrasi
Terpisah, salah satu pegawai yang diminati keterangan oleh Kejari yang juga menjabat Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Lebak Hamda membenarkan hal tersebut.
Pemeriksaan yang dia jalani berkaitan dengan temuan BPK RI Perwakilan Banten. “Iya saya sempat dipanggil (Kejari Lebak),” katanya saat bertemu di kantornya.
Selama pemeriksaan itu, Hamdan mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh Kejari, termasuk soal alasan tak terbayarkannya kelebihan bayar itu oleh pihak ketiga. “Ya pertanyaan-pertanyaan formal saja,” imbuhnya.
Terkait tumpukan kelebihan bayar yang belum disetor oleh pihak ketiga sendiri, Hamdan menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penagihan sesuai prosedur yang berlaku, bahkan dengan turut didampingi oleh Inspektorat Lebak.
Namun dia menyebut selama penagihan, pihak yang ditagih banyak memberikan alasan untuk menghindari kewajibannya.
“Kita penagihan itu rutin dan pihak ketiga juga ya secara formal mengakui ada kekurangan spesifikasi. Cuma selalu beralasan, seperti uangnya belum ada dan lain-lain,” ujar dia. (aldi)





