BANTENRAYA.CO.ID – Walikota Serang Budi Rustandi melarang keras sekolah negeri jenjang SD dan SMP menjual seragam sekolah kepada siswa baru yang dinyatakan diterima dalam proses sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2026.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah praktik monopoli agar tidak memberatkan biaya finansial orang tua siswa.
Budi Rustandi mengatakan, sekolah dilarang menjual seragam sekolah untuk mencegah praktik monopoli dan meringankan beban biaya pengeluaran orang tua murid.
Kebijakan ini memberikan kebebasan kepada orang tua untuk membeli seragam di luar sekolah dengan harga yang lebih terjangkau.
BACA JUGA : Warga Lebak Patungan Perbaiki Jalan Rusak
“Iya dilarang sama saya. Jadi mereka disuruh belanja sendiri untuk menghindari fitnah,” ujar Budi kepada Banten Raya, ditemui di Setda Pemkot Serang, Rabu (8 Juli 2026).
Ia menuturkan, satuan pendidikan SD Negeri maupun SMP Negeri akan mendapat seragam gratis yang telah disiapkan oleh negara.
Sementara untuk seragam lainnya seperti seragam batik, dan seragam pramuka wali murid dibebaskan untuk membeli sendiri.
“Kita sesuai kemampuan daerah menyiapkan seragam gratis yang disiapkan oleh negara. Sisanya mereka membeli sendiri masing-masing, agar tidak terjadi fitnah. Jangan sampai nanti saya dan Pemkot Serang digoreng-goreng,” ucap dia.
BACA JUGA : Wagub Ancam Cabut KIR Bus Asli Prima
Selain melarang menjual seragam sekolah, ia juga melarang keras SD Negeri maupun SMP Negeri melakukan pungutan biaya siswa baru. “Termasuk itu tidak boleh tidak boleh ada,” tegas dia.
Pada tahun ajaran 2026 ini, Pemkot Serang kata Budi, berencana melakukan simbolis pemberian seragam sekolah gratis untuk siswa baru.
“Ada nanti setelah itu jadi nanti saya simbolis dengan seragam gratis sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah. Nanti diatur oleh Kadindikbud,” tandasnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan, kebijakan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melayangkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan SD Negeri maupun SMP Negeri se Kota Serang.
BACA JUGA : Pengamat Soroti Dugaan Titipan di SPMB 2026 Banten
Imbauan dilarang memungut biaya siswa baru dan jual seragam sekolah itu tertuang dalam surat edaran nomor 1341728.
Bud 2026 tentang larangan pungutan biaya siswa baru dan ketentuan pengadaan seragam sekolah pada satuan pendidikan SD SMP Tahun Ajaran 2026.
Nuri mengatakan, pihaknya mengimbau melalui surat edaran, pertama seluruh satuan pendidikan SD SMP di bawah naungan pendidikan, dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apapun kepada siswa baru, setelah dinyatakan diterima dalam proses SPMB tahun ajaran 2026.
“Jadi tidak ada lagi pungutan apa pun. Apalagi misalkan meminta di luar ketentuan, semua adalah diterima sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” ujar Nuri, kepada Banten Raya, ditemui di Setda Pemkot Serang.
BACA JUGA : Kukuhkan Guru Besar, Unsera Buktikan Mutu Pendidikan
Poin kedua, kata dia, pihaknya melarang keras memungut biaya atau melakukan pungutan liar atas nama seragam.
“Kan kita hanya membagikan seragam putih merah untuk SD, dan putih biru untuk SMP. Mereka kan punya seragam pramuka dan batik, dan olahraga silakan beli sendiri. Secara mandiri,” ucap dia.
Nuri menegaskan, satuan pendidikan SD SMP Negeri jangan pernah terlibat untuk melakukan proses menjual apalagi memaksa wali murid untuk membeli atas nama seragam sekolah.
“Silakan mereka. Dan ini perintah Pak Walikota, Pak Sekda yang harus disampaikan kepada satuan pendidikan.
BACA JUGA : Pelajar di Cikulur Latihan Silat untuk Alihkan Diri dari Medsos
Nah ini saya sekira. Itu kata kunci ada empat poin, cuman itu yang paling urgent yang harus dilakukan oleh kita dan sekolah,” tegasnya.
Menurut dia, beberapa waktu yang lalu pihaknya menerima laporan ada sekitar ratusan sekolah melakukan rapat bersama komite sekolah untuk melakukan pengadaan seragam sekolah.
“Kemarin lihat berita bahwa 100 sekolah sudah rapat komite, bahwa di luar seragam merah putih SD Negeri untuk beli di sekolah dengan harga Rp 500 ribu. Kita jangan sampai itu terjadi itu,” kata Nuri.
Untuk kaos olahraga, kata Nuri, bakal disiapkan di koperasi sekolah. Namun lagi-lagi ia mewanti-wanti agar sekolah tidak memaksakan siswa baru untuk beli seragam sekolah.
BACA JUGA : ASN Luar Daerah Incar Jabatan Strategis di Pemprov Banten
“Jangan sampai memaksakan untuk beli seragam batik, seragam pramuka, dan kaos olahraga.
Nah dalam kondisi sekarang jangan melakukan tindakan itu satuan pendidikan. Jangan melakukan tindakan itu. Diimbau untuk tidak memaksakan,” tegas dia.
Sekalipun harga seragam sekolah yang ditawarkan pihak sekolah lebih terjangkau bila dibanding di pasaran.
“Yang jelas sekolah jangan terlibat silakan itu ada koperasi tapi sekolah jangan memaksakan, meminta iuran untuk bayar itu.
BACA JUGA : Pelajar di Cikulur Latihan Silat untuk Alihkan Diri dari Medsos
Yang dilarang itu mengkolektifkan seluruh wali murid kumpulin nih buat beli seragam di sini, dikumpulkan di salah satu orang bendahara atau pihak komite udah jangan, karena itu bisa menjadi beban wali murid kalau tidak beli.
Silakan beli di mana saja diberikan kebebasan wali muridnya. Nyari aman saja,” jelasnya.
Bila sekolah terbukti melanggar surat imbauan tersebut, maka Dindikbud Kota Serang akan memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah yang terlibat.
“Kita sudah ada akan diberikan peringatan satu, dua, tiga. Sanksinya kalau misalkan kepala sekolah masih keukeh kita geser aja. Tapi kan pemberian sanksi itu kan ada tahapannya.
BACA JUGA : Pulau Lima Resort Jadi Maldivesnya Banten
Kalau misalkan sudah diberikan peringatan masih melanggar iya kita digeser aja. Kita pecat saja. Geser jabatannya. Dari kepala sekolah menjadi guru,” tandasnya. (harir)





