BANTENRAYA.CO.ID – Dua remaja laki-laki dan seorang perempuan ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Banten. Ketiganya terlibat dalam sindikat pembuatan sertifikat palsu vaksin Covid 19.
Hal itu terungkap saat pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19 ke Kejari Serang, Senin 10 April 2023.
Ketiga remaja terlibat pemalsuan sertifikat vaksin Covid 19 tersebut yaitu Tasya Aisyah Putri (21) warga Ilir Timur, Palembang.
Bintang Pranata Nagara (23) warga Kemayoran Baru, Jakarta Selatan dan Prisma Deliansyah (22) warga Bogor, Jawa Barata.
Baca juga : Takut Diamuk Massa, Sopir Truk Kabur ke Kantor Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus itu bermula saat Tasya berkenalan denhan Prisma di media sosial Facebook pada tahun 2021 lalu.
Saat perkenalan itu, Prisma melakukan jual beli tiket penerbangan dan hotel.
Dari perkenalan itu, pada Januari 2023, Tasya intens melakukan komunikasi dengan Prisma melalui WhatsApp.
Prisma juga menawarkan Tasya untuk menjadi pelaksana atau eksekutor vaksin, dengan menyewa akun PCare BPJS Kesehatan sebesar Rp1,2 juta untuk satu minggu.
Baca juga : Jadwal Mudik Lebaran 2023 Bagi Pemotor Lewat Pelabuhan Ciwandan Tujuan Bakauheni dan Panjang
Untuk diketahui PCare merupakan aplikasi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti kunjungan ke puskesmas, klinik, atau laboratorium rujukan peserta BPJS Kesehatan.
Sebelum menjadi eksekutor vaksin Covid 19, Tasya diajari cara menggunakan akun PCare BPJS tersebut oleh rekannya Rangga melalui telpon.
Karena tidak memahami cara kerjanya, Rasya bersama kekasihnya Bintang kembali meminta Prisma untuk mengajarkannya.
Lantaran masih tidak mengerti keduanya kembali meminta kepada seseorang yang paham untuk mengajarkannya.
Baca juga : Guru Silat Cabuli Muridnya
Dengan biaya pelatihan Rp400 ribu, keduanya dapat mengoperasikan cara kerja PCare BPJS.
Setelah berhasil Tasya membuat 150 sertifikat vaksin Covid 19 yang dapat terlacak di aplikasi Peduli Lindungi tanpa melakukan vaksin lebih dahulu.
Untuk tarif pembuatan vaksin 1,2 dan 3 dikenakan biaya Rp40 ribu per sertifikat.
Sedangkan untuk vaksin booster dikenakan biaya Rp85 ribu dan untuk jasa edit sertifikat Rp100 ribu.
Baca juga : Divonis Bebas, Nikita Sebut Oknum Jaksa Terima Suap
Keduanya ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Banten pada 14 Februari 2023 di Jalan Syah Nawawi Al Bantani, saat melakukan transaksi dengan pelanggannya.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar membenarkan adanya pelimpahan tersangka, berkas dan barang bukti kasus pembuatan sertifikat vaksin dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Serang.
“Iya sudah kita terima tahap 2 nya. Tersangkanya ada 3 orang,” katanya.
Edwar menjelaskan ketiganya diduga telah membuat sertifikat palsu vaksin Covid 19. Ketiganya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang.
“Tiga orang ini terlibat dalam kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19,” jelasnya.
Edwar menegaskan ketiga remaja itu dijerat dengan Pasal 46 ayat 3 jo Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selain itu juga dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” tegasnya. ***