BANTENRAYA.CO.ID – Setelah sekian lama pengumpulan barang bukti penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas, mereka akan segera masuk ke tahap persidangan.
Mario Dandy dan Shane Lukas diserahkan ke Kejaksaan untuk lanjut ke tahap persidangan. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023.
Artikel ini juga akan membocorkan terkait perkiraan pasal yang akan menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas. Penasaran? Silahkan simak artikel berikut ini sampai tuntas.
Pada 22 Februari 2023, muncul kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Dirjen Pajak RI. Kabar tersebut sangat membuat heboh masyarakat.
Mario Dandy selaku anak dari pegawai Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, melakukan penganiayaan terhadap remaja di bawah umur yaitu David Ozora.
David Ozora merupakan anak dari anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor, dirinya masih duduk di bangku SMA.
Alasan Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David Ozora karena masalah asmara, yang mana saat itu pelaku memiliki pacar bernama Agnes Gracia.
Agnes Gracia merupakan mantan dari David itu sendiri, dan korban dianiaya karena pelaku mendengar kabar bahwa pacarnya dilecehkan.
Mario Dandy mengajak temannya bernama Shane Lukas untuk menganiaya David, dan mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Hilang Selama 5 Hari, Bocah SD Yang Hilang Dibawa Teman Facebook Ditemukan di Banten Selatan
Kasus tersebut benar-benar membuat heboh masyarakat Indonesia, karena penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat di Pemerintahan.
Setelah penyelidikan dan pengumpulan barang bukti oleh pihak Kepolisian, kini kedua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan untuk lanjut ke tahap persidangan.
Informasi tersebut dikutip Bantenraya.co.id dari pmjnews.com pada 26 Mei 2023, begini kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.
“Iya (pelimpahan tahap dua), di Kejari Jaksel,” terang Ade Sfoyansyah.
Ternyata Mario Dandy dan Shane Lukas akan disidang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu kira-kira pasal apa saja yang akan menjerat mereka? Simak jawabannya di bawah ini.
Mario Dandy diperkirakan terjerat Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Shane Lukas kemungkinan terjerat Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Namun belum diketahui persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas akan dilaksanakan di hari apa dan jam berapa.***