BANTENRAYA.CO.ID – Sejumlah dinas pelayanan di Kota Cilegon dinilai rawan adanya gratifikasi.
Rawan gratifikasi tersebut terungkap dalam acara sosialisasi yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli di Dinas Kesehatan atau Dinkes Kota Cilegon, Kamis 6 Juli 2023.
Dimana, sejumlah dinas karena rawan gartifikasi maka harus dilakukan pengawasan secara seksama baik tim saber maupun juga masyarakat.
Sebab, masyarakat juga diharapkan tidak ragu untuk menyampaikan laporan kepada inspektorat dan tim saber jika ada pelanggaran berupa gratifikasi dan pungutan liar.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan,sebenarnya semua OPD rawan gratifikasi.
Namun beberapa yang rawan yakni Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan maupun UPTD pasar.
BACA JUGA: Ombudsman Banten Buka Layanan Pengaduan PPDB, Pelanggaran Bisa Dilaporkan ke Nomor Ini
Hal itu karena OPD tersebut yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita akan coba memberikan pemahaman bentuknya sosialisasi, dimana dinas tersebut rawan,” katanya saat memberikan sosialisasi.
Mahmudin menambahkan, untuk bidang kesehatan sendiri yakni Dinkes, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Sasarannya dinkes karena salah satu OPD yang melayani terkait pelayanan publik praktek rumah sakit, perawat, dokter, dan sebagainya.
Dalam pelayanan itu kan pasti ada hal-hal yang rawan terkait dengan pungutan misalnya mau cepat pelayanannya,” ucapnya.
BACA JUGA: Lukas Enembe Menjalani Sidang Pertama: Terima Suap dan Grativikasi dari Banyak Perusahaan?
Mahmudin berharap, dengan sosialisasi maka ada landasan dan kembali mengingatkan para ASN untuk tidak melakukan praktik yang melanggar hukum tersebut.
“Kami terus ingatkan, bukan saja di sini (Dinkes). Tapi semua OPD, terutama yang pelayanan,” ujarnya.
Mahmudin menyatakan, pihaknya berharap jika ada dugaan makar warga bisa melaporkan secara langsung atau juga melalui pengaduan online yang disediakan.
“Jadi bisa langsung ke kami disampaikan, lalu bisa melalui pengaduan online yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon sekaligus Satgas Saber Pungli Cilegon IPTU Yogie Fahrisal menjelaskan.
BACA JUGA: Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Dugaan Pungutan Liar Pemotongan Siltap Perangkat Desa
Saat ini tidak ditemukannya ASN yang melakukan tindakan pungli. Hal itu diharapkan terus bisa berjalan dan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tersebut.
“Seperti yang disampaikan bahwa tahun ini tidak ada temuan atau proses hukum terhadap ASN yang melakukan tindakan pungli,” ujarnya.
Lebih lanjut, papar Yogie, jika adanya temuan atau laporan terkait dengan ASN yang melakukan pungli akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Bukan hanya berupa teguran, tentu disitu ada konsekuensi terhadap jabatan atau pekerjaan yang diemban di OPD tersebut,” tegasnya. ***