BANTENRAYA.CO.ID – KPU Kota Serang menyerahkan dua berita acara hasil perbaikan dan berita acara hasil verifikasi administrasi (vermin).
Penyerahan dua berita acara itu diserahkan kepada partai politik (parpol) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.
Penyerahan dua berita acara tersebut dilakukan di kantor KPU Kota Serang, Jumat 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pasar Banjarsari Kota Serang Mulai Dioperasikan Kembali
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, komposisi berita acara mengenai bakal calon legislatif (Bacaleg) baik yang memenuhi syarat (MS), maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Komposisinya itu sebetulnya kemarin sudah sempat diberitakan dan valid bahwa 124 yang TMS itu,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Bantenraya.co.id.
Fierly Murdlyat Mabrurri mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI.
BACA JUGA:SDN Unyur Langganan Banjir, Komite hingga Tokoh Masyarakat Unyur Ngadu ke Walikota Serang
“Kami memang masih menunggu juknis KPU RI berkenaan dengan penyusunan DCS dan DCT ini,” ucap dia.
Setelah berita acara diserahkan kepada masing-masing parpol, parpol bisa melihat di Silon mulai dari tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023.
“Parpol itu bisa dilihat di Silon. Itu ada catatannya. Jadi 124 yang TMS ini kalau dikomposisikan 82 persen TMS itu TMSnya 18 persen kira-kira gitu,” katanya.
BACA JUGA:Walikota Serang Syafrudin Buat Surat Edaran agar Instansi dan Warga Pasang Bendera Merah Putih
Parpol pun masih ada kesempatan untuk memperbaiki dokumen Bacaleg atau mengganti Bacalegnya.
“Dan masih ada ruang partai untuk memperbaiki dari tanggal 6-11 dipersilakan. Ganti orang baru juga boleh. Ganti dokumen juga boleh. Karena rentan waktunya sangat sedikit 6-11 Agustus,” terang Fierly Murdlyat Mabrurri.
KPU Kota Serang berharap seluruh parpol serius memperbaiki dan melengkapi dokumen Bacalegnya, karena nantinya untuk dilakukan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).
BACA JUGA:DJKN Kemenkeu Provinsi Banten akan Bangun Rusunara 4 Tower di Kota Serang
Nanti DCS kita umumkan . Ada beda format di media massa dan di media KPU. Kalau di media umum tidak pakai foto, tapi kalau di kita pakai foto,” pungkas dia. ***