Alasan Polisi Belum Tahan Panji Gumilang Meski Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka: Tadi Malam……

Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al Zaytun belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka. (PMJNews/Fajar)

BANTENRAYA.CO.ID – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama, Selasa 1 Agustus 2023.

Meski demikian, Panji Gumilang hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri yang menggarap kasusnya.

Terkait nasib Panji Gumilang tersebut, kini Polisi pun angkat bicara dan menjelaskan alasan belum melakukan penahanan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Melihat Godam Denok Penempa Golok Ciomas, Pusaka Pemberian Sultan Banten yang Masih Lestari

Dikutip Bantenraya.co.id dari PMJNews, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melanjutkan pemeriksaan terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pasca menjadi tersangka Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan sementara.

“Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu,” katanya.

BACA JUGA: UPDATE Kondisi Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Usai Alami Kecelakaan, Tulang Iga hingga Retak!

“Yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu 2 Agustus 2023.

Ia menuturkan, selama proses pemeriksaan dihentikan sementara, Panji Gumilang dititipkan di tahanan Bareskrim Polri.

Alasan Belum Ditahan

Soal penahanan pasca menjadi tersangka, penyidik belum melakukannya karena baru mengeluarkan surat penangkapan.

BACA JUGA: Kumpulan Ucapan Hari Raya Galungan 2023 Bahasa Bali dan Bahasa Indonesia, Yuk Bagikan ke Media Sosialmu

“Kita lanjutkan besok pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” jelasnya.

Atas dasar itulah maka penyidik belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang atas kasus penistaan agama.

Selanjutnya, lanjut dia,  pihaknya memiliki waktu untuk memutuskan terkait penahanan pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka.

BACA JUGA: Serbu Sekarang! Nikmati Kode Voucher Lazada Agustus 2023, Promo Gila-gilaan Hingga 50 Persen dan Raih Gratis Ongkir!

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk memutuskan penahanan),” katanya.

Setelah melewati proses tersebut penyidik baru akan menindaklanjuti terkait proses penahanannya.

“Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan,” ucapnya.

BACA JUGA: Lagu ITZY – CAKE Yang Sedang Viral Disosial Media, Berikut Lirik Dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Diketahui, sosok Panji Gumilang menjadi sorotan karena dianggap telah menyebarkan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.

Beberapa hal yang disorot diantaranya menerapkan sholat berjarak dan adanya makmum wanita di shaf depan saat Idul Fitri.

Kemudian adzan waktu sholat dengan muadzin menghadap ke jemaah alih-alih ke kiblat. ***

 

Pos terkait