Anggaran DPWKel di Kota Cilegon Terus Naik, 2024 dan 2025 Diperkirakan Capai Rp97,8 Miliar

Anggaran DPWKel
Suasana pembahaaan DPWKel di Kota Cilegon.

CILEGON, BANTENRAYA.CO.ID – Anggaran Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) setiap tahunnya mengalami kenaikan bersamaan naiknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD milik Kota Cilegon.

Awal adanya DPWKel pada 2017 anggaran hanya sebesar Rp74 miliar saja per tahun, selanjutnya naik pada 2018 menjadi Rp81 miliar, pada 2019 menjadi Rp82 miliar.

Pada 2020 DPWKel menjadi Rp84,2 miliar, pada 2021 menjadi Rp86 miliar, pada 2022 menjadi Rp95 miliar, pada 2023 menjadi Rp95,2 miliar dan pada 2024 dan 2025 diperkirakan menjadi Rp97,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penerlitian dan Pengambangan Wilastri Rahayu menjelaskan, DPWkel merupakan bentuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam undang-undang itu mengamanatkan kepada Pemerintah Kota Cilegon untuk mengalokasikan anggaran 5% dari APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada kelurahan untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.

Bapak Walikota Kota Cilegon memberikan kebijakan dalam rangka mengimbangi akselerasi atau percepatan pembangunan Kota Cilegon khususnya yang ada di Kelurahan. Untuk 2025 nanti pagu tentatif akan ada sebesar Rp97,8 miliar.”

Wilastri  Rahayu Kepala Bappedalitbang Kota Cilegon

Wilastri membuka acara Publikasi Rancangan Awal Pedoman Umum Dana Pembangunan Kewilayahan (DPWKel) Tahun Anggaran 2025 yang digelar Bappedalitbang Kota Cilegon, di Aula Setda II Cilegon, Jumat 27 Oktober 2023.

Wilastri menyampaikan, sebagai perwujudan  amanat Undang-Undang tersebut dan juga sebagai pelaksanaan, Pemerintah Kota Cilegon menginisiasi dengan mengeluarkan Peraturan Walikota.

“Ada Perwal Nomor 7 Tahun 2021 tentang program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) yang bersumber dari APBD Kota Cilegon. Dimana itu diinisiasi menjadi landasan menjalankan DPWKel,” ucapnya.

Sementara itu, Fungsional Perencana Muda Subkor Pemerintahan Bappedalitbang Kota Cilegon Supriyatna menjelaskan, dalam rincian Rp97,8 miliar tersebut yakni untuk pembiayaan rutin 19,66 persen, peningkatan partisipasi masyarakat dalam Musrenbang 1,73 persen, Pemberdayaan masyarakat 16,17 persen, evaluasi kelurahan 0,56 persen, sinergisitas lembaga vertikal 31,93 persen dan pembangunan Salira 29,85 persen.

“Semuanya sudah dirinci dan masing masing ada memiliki rincian,” ujarnya.

Berikut Rincian Anggaran DPWKel dari Tahun ke Tahun :

  • 2017 Rp74 miliar
  • 2018 Rp81 miliar
  • 2019 Rp82 miliar
  • 2020 Rp84,2 miliar
  • 2021 Rp86 miliar
  • 2022 Rp95 miliar
  • 2023 Rp95,2 miliar
  • 2024 Rp97,8 miliar
  • 2025 Rp97,8 miliar

Landasan Hukum

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 230 Ayat 4; (4) Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 5 (lima) persen dari APBD setelah dikurangi DAK.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
  • Perpres 12/2021 pengganti Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
  • Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
  • Peraturan Walikota No.07  Tahun  2021 Pengganti dari Peraturan Walikota No. 34 Tahun 2015 Tentang Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon.
  • Perwal 33 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pemerintah Daerah.

Rincian Anggaran DPKel :

  • Kegiatan Ruti 19,66 persen sebesar Rp23.513.049.783
  • Peningkatan partisipasi masyarakat dalam forum musrenbang 1,73 persen sebesar 2.067.770.000
  • Pemberdayaan masyarakat 16,17 persen sebesar Rp19.341.520.000
  • Evaluasi Kelurahan 0,65 persen sebesar Rp779.720.000
  • Sinergitas dengan Kepolisian. TNI dan instansi vertikal 31,93 persen sebesar Rp38.190.000.000
  • Pembangunan Salira 29,85 persen Rp35.700.000.000. (Advertorial/Diskominfo Cilegon)

Pos terkait