BANTENRAYA.COM – Berkurban atau pun pelaksaanaan hewan kurban merupakan suatu bentuk amalan yang mulia dan biasa dilakukan umat islam pada hari Raya Idul Adha.
Biasanya hewan kurban yang akan dijadikan untuk berkurban bagi orang Indonesia adalah Kambing dan Sapi.
Dalam ketentuan syariat Islam, hewan kurban hanya boleh dijadikan sebagai kurban untuk satu orang saja.
BACA JUGA : Investasi Hewan Ternak Masih Jadi Pilihan
Namun di sisi lain apakah kalian tahu mengapa hewan kurban diharus jatan?
Penasaran kan, yuk simak artikel dibawah ini menurut Kemenag, dilansir Bantenraya.co.id dari halaman resmi, Senin 5 Juni 2023.
Seperti diketahui jika sesorang yang hendak melakukan kurban pastinya akan memilih yang bagus dengan kata lain tanpa cacat.
Hal ini juga sebenarnya sudah dijelaskan oleh para ulama terdahulu, sehingga bagi kalian tentunya paham apa yang yang diartikan dengan cacat itu.
Bahkan para ulama terdahulu juga menuturkan jika terdapat jenis hewan kurban yang harus dikurban kan bedasarkan jenis kelamin salah satunya hewan kurban jenis kelamin jantan.
Sebab hewan jantan lebih dipilih lantaran sangat berkualitas, makanya hewan kurban jenis jantan ini diutamakan.
BACA JUGA : Langsung Klik! Daftar Harga Hewan Kurban 2023 di Bogor, Super Jumbo Tanpa Cacat
Tak hanya itu saja hewan kurban jantan ini juga telah sesuai dengan syariat dalam ibadah kurban, yaitu disarankan untuk menggunakan hewan ternak sebaik mungkin.
Dalam sebuah kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi pernah memberi penjelasan terkait hal tersebut.
Menurutnya, hal ini dapat dianalogikan dengan hadits yang membahas tentang kebolehan dalam memilih jenis kelamin hewan ternak untuk aqiqah.
BACA JUGA : Catat! Syarat-syarat Nyembelih Hewan Kurban Menurut Pandangan Islam, Begini Penjelasannya
ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا
Artinya: “Dan diperbolehkan dalam berkurban dengan hewan jantan maupun betina. Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau pernah bersabda “(Aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.” (Lihat: An-Nawawi, al-Majmu’Syarh Muhazzab, Beirut: Dar al-Fikri,tt.,j.8,h. 392).
An-Nawawi mengungkapkan bahwa, jika jenis kelamin hewan jantan untuk aqiqah bukan menjadi masalah maka konteks qurban tentunya juga dibebaskan.
Bebas berarti disesuaikan dengan keinginan dari pihak yang akan berkurban, apakah ingin hewan berjenis kelamin laki-laki atau betina.
BACA JUGA : Wajib Tahu! 5 Syarat Nyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
Pada dasarnya yang menjadi masalah adalah syarat yang harus dipenuhi dari sisi hewan kurban.
Inilah beberapa syarat kambing atau hewan lainnya yang dijadikan sebagai kurban:
Hewan yang akan disembelih untuk kurban termasuk ternak seperti kambing, sapi, unta, domba, ataupun kerbau.
Salah satu syarat hewan ternak lainnya ada pada usia, dimana harus sampai syari’at dalam bentuk jaza’ah atau setengah tahun dari kambing.
Namun bisa berusia satu tahun penuh dari hewan ternak yang lainnya.
BACA JUGA : Jangan Asal, Buya Yahya Ungkap Cara Mensucikan Kasur yang Kena Air Kencing Agar tak Membatalkan Sholat
Ats-Tsaniy dari sapi bisa dikatakan sempurna jika berusia 5 sampai 6 tahun. Untuk ats-tsaniy dari kambing yang sempurna berumur dari 1 sampai 2 tahun, sedangkan untuk jadza’ah dari kambing yang sudah sempurna berumur 6 bulan.
Hewan ternak memiliki kualitas unggul dan tidak memiliki cacat untuk mencegah keabsahannya.
Gimana nih apakah sudah jelas mengenai jenis hewan kurban itu seperti apa? semoga bermanfaat.***