Trending

APK Masih Bertebaran, Bawaslu Kota Serang Minta Bantuan Pemkot Serang

BANTENRAY.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang mengakui penertiban alat peraga kampanye atau APK belum komprehensif, sehingga APK masih bertebaran di Kota Serang.

APK masih banyak terutama di jalan protokol dan pelosok Kota Serang.

Related Articles

Masih bertebarannya APK, karena ada yang berizin, sehingga Bawaslu Kota Serang harus berkoordinasi dengan Pemkot Serang.

Perihal pembahasan masih bertebarannya APK diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan mengatakan, penertiban APK akan dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA:Status Kota Serang Sebagai Ibukota Provinsi Banten Tak Dipayungi Perda, Pak Wali Syafrudin Minta Ini

“Tentu kita akan bertahap, karena kemarin itu hanya beberapa saja yang baru kita tertibkan,” ujar Agus Aan, ditemui usai rapat Forkopimda Kota Serang, di Setda lantai 2, Puspemkot Serang, Kota Serang, Selasa 3 Oktober 2023.

Agus Aan mengakui penertiban APK belum dilakukan secara komprehensif, oleh karena itu pihaknya berencana menjadwalkan penertiban APK kembali, namun pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Masih banyak yang belum kita tertibkan. Nanti selanjutnya kita akan berkoordinasi kembali dengan OPD yang bersangkutan terutama Satpol PP,” ucap dia.

Agus Aan menuturkan, APK masih bertebaran di jalan-jalan, terutama Jalan Protokol berupa Billboard atau reklame.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Bapenda dan dinas perizinan untuk memintai data, dan lain sebagainya apakah ada yang berizin atau tidak, karena kita berpatokan pada Perda K3,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button