Awal Mula Kabag Hukum Jambi Laporkan Syarifah Fadiyah Alkaff, Tersinggung Sebut Pemkot Jambi Isinya Iblis Semua

Gempa Awljon
Beredar tangkapan layar diduga pengakuan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jambi M Gempa Awljon Putra terkait kasus pelaporan Syarifah seorang remaja SMP. (Twitter @PartaiSocmed/Twitter @REEPORT_ID)

BANTENRAYA.CO.ID – Persoalaan kasus Syarifah Fadiyah Alkaff yang dilaporkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra menyita perhatian warganet.

Hal ini lantaran yang dilaporkan Kabag Hukum Jambi Muhamad Gempa adalah seorang siswi SMP Jambi.

Dalam laporannya ke Ditreskrimus Polda Jambi, Kabag Hukum Jambi Muhamad Gempa mengakui bukan karena kritikan yang dilontarkan oleh Syarifah Fadiyah Alkaff melainkan bahasa yang menyebutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi isinya iblis semua.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Waduh: Bawaslu Cilegon Temukan Bakal Calon Legislatif Diduga Punya Tekanan Mental, Begini Katanya

“Laporan kami bukan karena kritik tapi karena bahasa yang menyampaikan Pemerintah Kota Jambi isinya iblis semua,” ujar Muhamad Gempa Awaljon Putra selaku Kabag Hukum Jambi, dikutip Bantenraya.co.id dari tangkapan layar chattingan yang diunggah akun Twitter @REEPORT_ID.

Gempa Awaljon juga menyatakan ia tidak pernah melaporkan Syarifah, tetapi yang dilaporkan adalah akun TikTok yang membuat video kritikan terhadap Pemkot Jambi.

“Saya tidak pernah melaporkan anak tersebut, saya melaporkan akun TikTok sebagaimana yang tertera,” ungkap Gempa.

BACA JUGA: Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Cabuli 12 Siswi SD di Wonogiri Sejak 2021

“Ketika ternyata dari hasil penyelidikan Polda itu masih anak-anak, itu di luar dugaan kami,” sambungnya.

Kemudian, Kabag Hukum Jambi mengatakan bahwa telah memaafkan Syarifah karena telah membuat video permintaan maaf.

“Karena sudah ada video permintaan maaf dari anak tersebut, kami juga sudah memaafkan,” terangnya.

BACA JUGA: Tinggal Klik! Begini Cara Download Asian Drag Champion Versi Terbaru 2023

Adapun penyelesaian persoalan tersebut, Gempa menyerahkan sepenuhnya ke Polda Jambi.

“Penyelesainnya kita serahkan kepada Polda Jambi,” tutupnya.

Sebagai informasi, Kabag Hukum Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra melaporkan Syarifah pada 4 Mei 2023.

BACA JUGA: Petani Harus Waspada Bencana Kekeringan

Laporan yang dibuat Gempa ini terkait isi konten Syarifah yang dinilai sangat menyinggung Pemkot Jambi.

Berikut 2 kalimat dari isi konten Syarifah yang berujung dilaporkan oleh Kabag Hukum Jambi:

1. Surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi pada menit 00.00 s/d 00.50

BACA JUGA: 5 Kedai Mie Ayam Enak dan Populer di Gresik, Jawa Timur yang Ramai Pengunjung, Ada Mie Ayam Proklamasi

2. Pemkot Jambi isinya iblis semua pada menit 01.56 s/d 02.00

Mahfud MD Berikan Pendampingan kepada Syarifah

Menkopolhukam Mahfud MD akhirnya turun tangan dalam kasus Syarifah.

BACA JUGA: Tempat Wisata Romantis di Cimahi Bikin Hati Adem Ayem

Mahfud MD juga siap mengerahkan timnya untuk melindungi dan menjernihkan masalah Syarifah Fadiyah Alkaff dengan Pemkot dan Walikota Jambi.

“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkordinasi dgn Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak utk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini,” cuitan Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, pada Senin 5 Juni 2023.

Kemudian, Mahfud meminta agar kasus Syarifah ini bisa iperlakukan sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak.

BACA JUGA: Kasus Kenaikan Tagihan Kartu Halo Tanpa Pemberitahuan, Konsumen Minta Kejelasan dari Telkomsel

“Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dgn hukum yang berlaku bagi anak-anak,” tegasnya.***

Pos terkait