Bantenraya.co.id– Seorang ayah di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang berinisial MS, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Pria berusia 44 tahun tersebut diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17 tahun, berulang kali.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu bermula dari laporan masyarakat pada 24 April 2024.
“Kami langsung mengeluarkan surat tugas dan surat perintah penyelidikan,” katanya kepada awak media saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Selasa (7 Mei 2024).
Airin Nyalon Gubernur, Ade Sumardi Nyalon Wakil
Sofwan menerangkan, dari hasil penyelidikan, pada 30 April 2024 kepolisian mendapatkan petunjuk berdasarkan
informasi, keterangan sejumlah saksi-saksi dan visum dari rumah sakit.
“Dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa terjadi peristiwa perbuatan melawan hukum yaitu dugaan
menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” terangnya.
PKS Sebut Wahyu Nurjamil Sat Set Memimpin
Sofwan menjelaskan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan MS sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan termasuk koordinasi dengan penuntut umum yaitu Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
Sofwan menerangkan, perbuatan bejad yang dilakukan tersangka MS kepada anak kandungnya dilakukan sejak September hingga Desember 2024.
“Berdasarkan kartu keluarga, hubungan antara terlapor terlapor atau pelaku berstatus sebagai ayah kandung dan korban sebagai anak kandung,” terangnya.
Gerindra Ngebet Ajak NasDem Koalisi di Pilkada Kota Serang, Furtasan Ali Yusuf Bilang Begini
Sofwan menegaskan, dari hasil pemeriksaan, modus perbuatan pelaku yaitu berpura-pura memberikan edukasi seksual, melalui tontonan video dewasa.
“Edukasi seksual, menunjukan video mesum kemudian menyetubuhi korban,” tegasnya.
Sofwan memastikan tersangka MS akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI
nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sampah Liar di Penancangan Kota Serang Bau Busuk
“Jadi kami kenakan dua pasal ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, plus 1 per tiga tambahan hukuman,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, MS merupakan seorang tokoh dan dikenal sebagai adik pemilik Yayasan di wilayah Kabupaten Serang. (darjat)