Trending

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Versi Muhammadiyah dan NU, Begini Penjelasannya

BANTENRAYA.CO.ID – Batas waktu penyembelihan hewan kurban di Indonesia tentu saja berbeda antara Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama atau NU.

Hal itu, karena saat ini Muhammadiyyah dan NU berbeda secara waktu hitungan Hijriah, sehingga berbeda batasan waktu menyembelih hewan kurban.

Untuk penyembelihan hewan kurban sendiri berpatokan usai selesai Sholat Idul Adha, artinya patokan pasti akan berbeda.

Lantas kapan mulai dan batas waktu versi Muhammadiyah dan NU.

Diketahui jika Muhammadiyah sudah menentukan berdasarkan hisab yakni pada Rabu 27 Juni 2023.

BACA JUGA: Awas! Ternyata Ada Bagian Hewan Kurban yang Haram Dimakan, Begini Penjelasannya

Lalu NU sendiri ikut pemerintah karena metode Rukyah pada Kamis 28 Juni 2023.

Artinya batasan waktu akan berbeda. Sebab, secara hukum fiqih menyembelih hewan kurban itu dimulai dari selesai sholat Idul Adha.

Serta, berakhir sampai pada 13 Dzulhijjah 1444 Hijriyah, dan keduanya berbeda.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Jumat 30 Juni 2023.

Berdasarkan hadits penyembelihan hewan kurban yaitu dimulai dari terbitnya matahari pada hari nahar atau hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah.

BACA JUGA: Diyakini Jadi Hidangan Ahli Surga Paling Pertama, Rasulullah Ternyata Paling Suka Makan Bagian Tubuh Ini dari Hewan Kurban

Atau pada hari-hari Tasyrik berikutnya, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Hal itu didasarkan dari sabda Rasulullah saw, beliau mengatakan:

“Barang siapa menyembelih sebelum shalat maka sesungguhnya itu hanyalah penyembelihan untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih sesudah sholat dan dua khutbah maka telah sempurna ibadahnya (sah kurbannya) dan telah sesuai dengan sunnah muslimin. (H.R. al-Bukhari dan Bara’ bin ‘Azib: 5130).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button