BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang kembali membredel alat peraga sosialisasi (APS) di Kota Serang, Kamis 26 Oktober 2023.
Penertiban APS lantaran melanggar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 79 ayat 2.
Selain itu, keberadaan APS itu juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang ketertiban kebersihan dan keindahan (K3).
Penertiban APS direncanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 26 Oktober hingga 28 Oktober 2023.
Hari pertama penertiban APS dilaksanakan di tiga kecamatan; Kecamatan Serang, Kecamatan Cipocok Jaya, dan Kecamatan Curug.
BACA JUGA : Ratusan Sopir Angkot Kota Serang Banten Deklarasikan Dukungan untuk Ganjar-Mahfud
“Berikutnya di Kecamatan Kasemen, Kecamatan Taktakan, dan Kecamatan Walantaka,” ujar Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada Bantenraya.co.id, Kamis 26 Oktober 2023.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Serang,
Suci Fajriani Arta mengatakan, penertiban APS tersebut, karena belum waktunya untuk melakukan kampanye.
“Sekarang ini masih dalam kategori APS (alat peraga sosialisasi). Karena untuk APK itu nanti bisa dipasangnya di tanggal 28 November, karena di tanggal 28 November itu kita sudah masuk ke masa kampanye,” ujar Suci Fajriani Arta, kepada Bantenraya.co.id.
Suci Fajriani Arta menilai para peserta pemilu telah melakukan curi start, karena telah lebih dulu memasang APS di tempat-tempat umum. Padahal, kata dia, masa kampanye baru akan dilaksanakan pada akhir November 2023.
BACA JUGA : Terdampak Kemarau, Hasil Tangkapan Nelayan di Kabupaten Serang Mulai Anjlok, Banyak Beralih Jadi Tukang Ojek
Sain curi start, kata Suci Fajriana Arta, para peserta pemilu dalam hal ini partai politik (Parpol) juga telah menyalahi aturan dengan memasang APS di tempat-tempat umam.
“Kita mau sebelum masa kampanye ini tidak ada partai politik yang memasang spanduk dulu, karena itu juga berkaitan dengan Perda K3. Kalau untuk Perda K3 nya kita bekerja sama dengan Satpol PP. Makanya hari ini kita itu bekerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan baliho-baliho ini,” jelas dia.
Suci Fajriani Arta menerangkan, di masa sosialisasi ini peserta Pemilu hanya diperbolehkan memasang bendera Partai Politik.
“Selain bendera partai itu bisa dikategorikan sebagai alat peraga yang melanggar,” terangnya.
Suci Fajriani Arta menyebutkan, penertiban APS di Kecamatan Serang dibagi dua tim. Tim Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kelurahan Sumur Pecung, Kelurahan Kaligandu, Kelurahan Terondol, Kelurahan Kelurahan Sukawana, Kelurahan Lopang, dan Kelurahan Unyur.
Sementara tim Dapil 2 mencakup Kelurahan Serang, Kelurahan Cipare, Kelurahan Kagungan, Kelurahan Lontar Baru, Kelurahan Cimuncang, dan Kelurahan Kota Baru.
BACA JUGA : Pasang Target Tinggi, PKS dan PKB Pandeglang Targetkan Pasangan AMIN Menang dengan Suara 70 Persen
“Tim Dapil 1 dan tim Dapil 2. Kalau dapil 1 itu sekitaran Kaligandu sampai nanti ke Bumi Agung dan sekitarnya itu nanti pokoknya Dapil 1 itu kita bersihkan. Kalau untuk dapil 2 itu dari Cimuncang nanti sampai ke Kelapa Dua ke sekretariat kami,” sebut Suci Fajriana Arta.
Usai ditertibkan, APS tersebut akan disimpan di sekretariat Panwaslu Kecamatan Serang.
“Kami simpan di sekretariat kami. Diperbolehkan untuk partai politik yang merasa memiliki barang di sini untuk mengambil ke sekretariat kami, dengan catatan ada surat mandat untuk pengambilannya,” pungkas dia.
Selain Satpol PP Kota Serang, penertiban APS juga menggandeng masing-masing Koramil dan Polsek. ***