Bawaslu Pandeglang Komentari Spanduk Alat Peraga Kampanye Tahapan Pemilu 2024, Begini Tanggapannya

20230508 135143
Pengendara motor melintas di dekat spanduk dengan foto Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di kawasan Alun-alun Pandeglang, Senin 8 Mei 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang tengah mendata spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, sudah meminta pengawas kecamatan untuk mendata bakal calon Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye untuk diidentifikasi melanggar atau tidaknya.

“Kita sudah memerintahkan kepada pengawas kecamatan per desa dan kecamatan ada berapa jumlah alat peraga sosialisasi kampanye bakal calon Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Spanduk Dukungan Ganjar Pranowo Jadi Presiden 2024 Beredar di Pandeglang

“Hasil pendataan itu baru ada 26 kecamatan yang menyetorkan jumlah alat peraga kampanye. Nanti kita pelajari apakah ada dugaan melanggar aturan tahapan kampanye atau tidak, dan apakah masih dalam posisi normal,” katanya, Senin 8 Mei 2023.

Ade menerangkan, Partai Politik (Parpol) boleh memasang alat peraga kampanye. Asalkan di kantor Parpol. Namun, kata dia, belum ada aturan secara resmi yang membolehkan, dan yang melarang soal pemasangan alat peraga kampanye bakal calon Pemilu 2024 di tempat umum. Sebab, tahapan masa kampanye belum ditetapkan.

“Partai boleh melakukan sosialisasi bakal calon membuat alat peraga kampanye di kantor partai, dan bendera-bendera partai. Kalau pasangnya di area terbuka, masih kita pelajari, karena tahapan kampanye dimulai November 2023, dan itu pun hanya 75 hari,” terangnya.

BACA JUGA : Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal Wabup Tanto Pantau Pelayanan Disdukcapil Pandeglang

Ade mengaku, akan mendalami kaitan dengan adanya alat peraga kampanye bakal calon pada Pemilu 2024 yang beredar di Pandeglang. Jika melanggar akan ditertibkan.

“Kalau melanggar kita tertibkan, kita koordinasikan dengan Satpol PP Pandeglang. Misalkan sudah berkampanye diluar jadwal, karena belum diperbolehkan,” ujarnya. ***

Pos terkait