Belum Penuhi Syarat OJK, Pemkab Lebak Ogah Pindah RKUD ke Bank Banten

Bank Banten
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya memberikan keterangannya soal kemungkinan memindahkan RKUD ke Bank Banten. (Sahrul/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemkab Lebak belum siap untuk menyerahkan rekening kas umum daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Soal pemindahan RKUD ke Bank Banten itu disampaikan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya usai acara peirngatan Hari Santri Nasional di Alun-alun Rangkasbitung, Minggu 22 Oktober 2023.

Iti mengatakan, ketidaksiapan Pemkab Lebak memindahkan RKUD ke Bank Banten karena bank plat merah dinilai belum sehat betul.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Hari Santri Nasional 2023, Walikota Serang Ungkap Peran Besar Sang Penghuni Pesantren di Zaman Perjuangan

“Kalau sekarang rasanya kami belum memungkinkan untuk menyertakan kas daerah ke Bank Banten,” kata dia kepada Bantenraya.co.id.

Ia menjelaskan, apabila Pemprov Banten mengarahkan seluruh kabupaten/kota untuk pindah RKUD ke Bank Banten maka harus ada penambahan penyertaan modal.

Menurutnya, jika pemerintah kabupaten/kota ingin memindahkan RKUD maka perlu terlebih dahulu dilakukan penguatan di tubuh Bank Banten itu sendiri.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan memisahkan Bank Banten dengan PT Banten Global Development (BDG).

BACA JUGA: Profil Morteza TikToker Medan yang Hina Agama Kristen Sebut Salib Yesus dengan Tiang PLN

“Itu kan kewenangannya Kemendagri. Kalau belum dikeluarkan, nanti ketika menaruh uang kas nanti ditaro lagi di BGD, jadi nanti tidak etis dong,” ucapnya.

Ditambahkan Iti, hal lain yang membuatnya masih ragu menyerahkan RKUD lantaran Bank Banten belum memenuhi persyatan modal inti.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2019 tentang Konsolidasi Bank Umum.

“Kalau sekarang kabarnya kurang, nah kalau mau sehat harus mencapai angka tiga triliun,” pungkasnya. ***

Pos terkait