Trending

Bermasalah, 10 Pegawai Kejati Disanksi

SERANG, BANTEN RAYA- Terbukti bermasalah dan melakukan pelanggaran, 10 pegawai di Lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendapat sanksi berupa hukuman disiplin pada tahun 2022 ini.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dari 10 pegawai yang disanksi, enam pegawai di antaranya merupakan jaksa. Sedangkan, 4 pegawai lainnya adalah staf tata usaha.

Leo mengungkapkan, berdasarkan jenis perbuatannya, satu staf tata usaha yang melakukan pelanggaran indisipliner, dua jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang, dan tujuh orang melakukan perbuatan tercela. “Tujuh orang itu tiga dari staf tata usaha dan empat orang dari jaksa,” ungkapnya.

Leo menjelaskan, ada dua pegawainya melakukan pelanggaran dengan kategori berat. Dua orang ini merupakan jaksa. Sedangkan, kategori sedang dilakukan oleh tujuh orang dengan rincian tiga orang tata usaha dan empat jaksa. “Kategori ringan ada satu orang dari tata usaha,” jelasnya.

Leo menegaskan, seluruh pegawainya telah diultimatum untuk tidak melakukan pelanggaran maupun bermain proyek. Pada awal masuk ke Banten, dirinya masih mendengar istilah ‘Jatah Palima’ di lingkungan pemerintah daerah di Provinsi Banten.

“Selama kepemimpinan saya, saya sudah perintahkan kepada jajaran dibawah tidak ada istilah Jatah Palima lagi, tidak ada anggota, oknum-oknum baik itu jaksa, pegawai yang main titip proyek, mau temennya siapa itu tidak ada,” katanya.

Leo memastikan, dirinya telah membuat perintah tegas kepada jajaran Kejati Banten, maupun Kejari di lingkungannya untuk tidak lagi melakukan praktik-praktik minta proyek atau titip proyek. Sehingga istilah Jatah Palima benar-benar hilang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button