Bharada E Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023: Warganet Sebut Ini Efek 8.8 Lazada!

Bharada E
Bharada E bebas bersyarat (Canvas)

BANTENRAYA.CO.ID – Siapa yang mengira jika sosok Bharada E kini telah bebas bersyarat sejak Agustus tanggal empat kemarin 2023.

Makanya hal tersebut membuat banyak publik heran bahkan ada yang menilai jika Bharada E bebas lantaran evek 8.8 Lazada.

Padahal sebelumnya Bharada E terkena tindak pidana atas pembunuhan berencana yang menewaskan sosok Brigadir yosua atau sering dikenal dengan Brigadir J.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : 20 Kata-Kata Bijak Ucapan Selamat Hari Veteran Nasional 2023, Bisa Jadi Caption Postingan Keren

Pembebasan tanpa syarat ini memang telah diputuskan pihak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sehingga sodara Bharada E atau Richard Eliezer ini dinyatakan bebas.

Dilansri Bantenraya.co.id dari berbagai sumber jika sosok Richard Eliezer ini memamang terkana tuntutan jeruji besi selama satu tahun dan enam bulan atas pembunuhan berencana yang dilakukan bersama atasannya Ferdy Sambo.

BACA JUGA : Inilah Cara KKM 74 Uniba Atasi Problematika Kesehatan Mental di Kalitimbang Kota Cilegon

Kebebasan tersebut juga dikatakan status tahanannya berubah menjadi bebas, pada awal pembebasan ini tertutur jelas bahwa Bharada E meminta untuk melakukan cuti pada bulan Agustus di tanggal 4 kemarin.

Hal ini disampaikan langsung pihak Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, yang mengatakan bahwa Bharada E melakukan cuti

“Tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat, sampai 31 Januari 2024 dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” tuturnya.

BACA JUGA : Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 6: Prediksi, Jadwal Rilis dan link nonton

Nah dari hal ini akhirnya warganet berbondong-bondong mengomentari status Bharada E yang dinyatakan bebas tanpa syarat.

“miris sekali, eksekutor tp penjara cuma sebentar dan tdk dipecat…” tutur warganet.

“Indonesia merayakan kemerdekaan, tapi Sambo dan kroninya yang bebas” tulis keterangan warganet.

Padahal vonisan yang terbaru dari Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.

MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

BACA JUGA : Inilah Rahasia Sukses Meraih Pendapatan dari TikTok yang Cocok bagi Para Pemula

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa Agustus 2023

Semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun.

Berikut ini daftarnya vonisan terbaru 2023.

Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup

Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui

BACA JUGA : Terjadi di Ruang Kelas, Siswa di Aceh Dipukuli Dua Temannya

Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui

Kuat Ma’ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui.***

Pos terkait