BI dan Polda Musnahkan Rp623 Juta Uang Palsu

BI dan Polda Musnahkan Rp623 Juta Uang Palsu
PEMUSNAHAN: BI Banten bersama Polda Banten memusnahkan ribuan uang palsu, Rabu (29 April 2026)

BANTENRAYA.CO.ID – Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten berhasil mengumpulkan 8.527 lembar uang palsu, yang dinominalkan mencapai Rp623.820.000.

Uang palsu yang dikumpulkan dari tahun 2018 hingga 2025 itu selanjutnya diserahkan ke Polda Banten untuk dimusnahkan.

Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, uang palsu tersebut terdiri dari 4.075 uang pecahan Rp100 ribu, 4.272 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 92 lebar pecahan Rp20 ribu dan 88 lembar pecahan Rp10 ribu.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa mengatakan, jika ribuan uang palsu pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu itu merupakan hasil penyerahan masyarakat ke BI.

BACA JUGA : Bank Banten Bidik Laba Rp75 Miliar di 2026, Percaya Diri Berkat RKUD

“Sebanyak 8.527 lembar uang yang akan dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia,” katanya saat pemusnahan uang palsu di Mapolda Banten, Rabu (29 April 2026).

Ameriza menerangkan pemusnahan uang palsu non yuridis merupakan upaya BI Banten dan Polda Banten dalam menjaga integritas rupiah, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.

“Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,” terangnya.

Ameriza mengungkapkan peredaran uang palsu akan berdampak pada kerugian ekonomi, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah.

BACA JUGA : Cukup Menabung di bank bjb, Bisa Ikut Keseruan BOGORUN 2026

Untuk itu, diperlukan sinergi antara BI, aparat penegak hukum, industri perbankan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganannya.

“Kami siap berkolaborasi dengan Polda Banten dan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,” tandasnya.

Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki mengatakan bahwa uang bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya.

“Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” katanya.

BACA JUGA : Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PHE Dorong KSOT Struktur dan Area Migas dengan standar HSSE Ketat

Hengki menjelaskan uang palsu yang dimusnahkan termasuk kategori non yuridis, yakni uang palsu yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.

“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.

Hengki berharap adanya peran masyarakat dalam upaya pencegahan, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga edukasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” tutupnya. (darjat)

Pos terkait