Biro Kesra Pakai Data FSPP

1 SIDANG HIBAH PONPES
KETERANGAN: Saksi pengurus FSPP Banten memberikan keterangan dalam kasus hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin (6/12).

SERANG, BANTEN RAYA – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Banten ternyata menggunakan data hasil verifikasi Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten dalam pemberian bantuan hibah ponpes tahun 2020.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemotongan dana hibah ponpes tahun 2018 dan 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp70 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (6/12).

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan saksi dari pengurus FSPP Provinsi Banten. Mereka di antaranya Sekjen FSPP Fadlullah, Sekjen FSPP tahun 2018 M Ali Mustofa, Bendahara FSPP Wawan Gunawan, Bendahara 1 FSPP Samsudin.

Bacaan Lainnya

Saksi dihadirkan untuk keterangan kelima terdakwa yaitu mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Irvan Santoso, ketua tim evaluasi penyaluran hibah ponpes Toton Suriawinata, honorer Biro Kesra Banten Agus Gunawan, dari pihak swasta Epieh Saepudin, dan pengurus salah satu ponpes penerima bantuan hibah Tb Asep Subhi.

Sekjen FSPP Provinsi Banten Fadlullah mengatakan, pengajuan pertama hibah tahun 2020 oleh FSPP pada Mei 2019 ditolak oleh Biro Kesra lantaran terbentur oleh Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kami mengajukan bulan Mei, dan dinyatakan tidak lulus. Usulan 3 ribu (ponpes) lebih ditolak. Aspirasi data ponpes sudah disampaikan. Idenya bisa jadi diterima, FSPP tidak keberatan,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU, kelima terdakwa dan kuasa hukumnya, Senin (6/12).

Fadlullah menjelaskan, data jumlah ponpes dalam lampiran proposal pengajuan, kemudian digunakan oleh Biro Kesra untuk penyaluran dana hibah ke ponpes.

“Data kami digunakan biro kesra. Kemudian kita diundang untuk memverifikasi. Proposal ada lampiran di tahun 2020, data calon penerima. Oleh kesra ditolak, tapi data lampiran digunakan,” jelasnya.

Fadullah menambahkan, pengajuan FSPP ditolak oleh biro kesra lantaran aturan baru soal hibah, dimana calon penerima hibah harus mengajukan melalui e-hibah.

“Kami mendengar itu, itu jadi salah satu alasan bahwa FSPP tidak lolos karena melalui e-hibah online. Tau setelah ditolak (soal e-hibah). Verifikasi bukan tugas FSPP, semua data yang kami susun di 2019 valid. Ditambah dengan pertumbuhan anggota,” tegasnya.

Terkait soal Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun 2018, Fadullah mengklaim jika semua sudah dilaporkan. Meski dalam dakwaan JPU, penggunaan dana hibah 2018 tidak memiliki bukti LPJ.

“Kalau seingat saya di tahun 2018 ketika menyelesaikan laporannya, sudah selesai semua, pajak dibayarkan. Rekening harus nol. Tidak ada potongan,” klaimnya.

Sekjen FSPP tahun 2018 M Ali Mustofa mengaku pada pengajuan hibah tahun 2018, pengurus FSPP pernah melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten yang dipimpin ketua FSPP Matin Djawahir.

“Pernah betul, iya betul (audiensi dengan gubernur). Jadi setiap ada gubernur terpilih (silaturahmi). Ada program guru ngaji. Sebelum audiensi (pengajuan). Diubah lagi (proposal). Audiensi itu diskusi, kita punya data 3 ribu lebih. Kalau ada dananya kita bantu (kata gubernur),” katanya.

Ali menambahkan, pada tahun 2018 FSPP mendapatkan bantuan hibah sebesar Rp66 miliar. Uang tersebut digunakan untuk operasional FSPP, dan pembinaan terhadap 3 ribu lebih ponpes di Provinsi Banten.

“Memang dari sisi kebutuhan beda-beda. Iya sama (bantuan Rp20 juta tahun 2018). NPHD tunggal, kesra dan presidium. Masuk rekening FSPP sebentar, kemudian ditransfer ke ponpes yang sudah tervalidasi sekitar 3.079 memenuhi syarat. Dana operasional ada dua pos dari Rp3,8 miliar,” tambahnya.

Bendahara FSPP Wawan Gunawan mengatakan, setelah pencarian hibah ponpes 2018 yang masuk ke rekening FSPP, uang tersebut langsung disebar ke ponpes yang sudah terverifikasi.

“Betul ke rekening FSPP, jadi ketika dana masuk ke rekening FSPP sekitar 3 jam dikirim ke ponpes. Kita ada fakta integritas dari ponpes agar seluruh dana yang diterima sesuai apa yang disampaikan. Rata-rata digunakan sarana dan prasarana untuk membuat kobong,” katanya.

Usai keterangan saksi, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU, penerimaan bantuan dana hibah oleh FSPP Provinsi Banten, tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah, atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana pelaksanaan kegiatan.

Pada 2018, pencairan dana hibah dari Biro Kesra Provinsi Banten diserahkan kepada FSPP sebagai lembaga atau organisasi yang tidak berhak menerima dan menyalurkan dana hibah ponpes. Dana hibah ponpes dari Pemprov Banten pada 2018 yang disalurkan oleh FSPP senilai Rp66 miliar itu tidak memiliki laporan pertanggungjawaban.

Dimana, proposal pencairan itu nantinya akan digunakan untuk operasional FSPP senilai Rp3,8 miliar dan program pemberdayaan ponpes sebanyak 3.122 dengan besaran masing-masing Rp20 juta total Rp62 miliar.

Penggunaan dana hibah yang masuk ke rekening FSPP senilai Rp3,8 miliar dalam pelaksanaannya tidak sesuai peruntukannya, dan tidak ada bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Sementara, dana pemberdayaan ponpes senilai Rp62 miliar tidak ada bukti laporan pertanggungjawaban yang lengkap dan sah atas bukti transfer dan bukti penggunaan dana.(darjat/rahmat)

Pos terkait