Bukannya Dilarang!, Truk Pasir Basah Malah Diperbolehkan Melintas JLS Saat Malam Hari

Truk pasir basah masih jadi perusak JLS kota cilegon
Petugas Dishub Cilegon menegur truk saat parkir di JLS Cilegon, belum lama ini.

BANTENRAYA.CO.ID – Truk pasir basah yang melintas di Jalan Lingkar Selatan alias JLS diperbolehkan saat petang atau malam hari saja.

Dimana, truk pasir basah tersebut diperbolehkan melintas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Keselamatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Deny Yuliandi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan segera memberlakukan pembatasan jam operasional khusus bagi kendaraan truk pasir basah yang melintas di Jalan Lingkar Selatan (JLS). Hal itu untuk mencegah kerusakan jalan.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari kesimpulan rapat hari ini (Kemarin-red) adalah terkait dengan pembatasan jam operasional angkutan pasir. Memang ini yang menjadi keluhan dari masyarakat terkait keberadaan truk pengangkut pasir,” kata usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Terkait Tindak lanjut Pemanfaatan JLS di Kantor Dishub Kota Cilegon, Senin (11/9).

Dijelaskan Deny, pembatasan jam operasional tersebut akan segera diberlakukan. Dimana, kendaraan truk pasir basah hanya akan boleh melintas di JLS mulai dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA: Picu Mempercepat Kerusakan, Pemkot Cilegon Larang Truk Pasir Basah Melintas di JLS

“Pemberlakuan jam operasional truk tambang pasir tersebut baru bisa diterapkan berdasarkan Perwal (Peraturan Walikota) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. Dimana, diluar pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Menurut Deny, selain mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna kendaraan lain, pembatasan jam operasional truk pengangkut pasir itu juga dilakukan untuk mencegah kerusakan jalan di JLS.

“Apabila tidak kita batasi ketahanan JLS ini tidak bertahan lama. Jadi, mudah-mudahan dengan dibatasi jam operasional, sehingga tidak berlama-lama beraktivitas di JLS,” tuturnya.

Dalam hal ini, Deny mengaku, pihaknya sudah mengerahkan puluhan personilnya untuk melakukan pengawasan di JLS.

“Selama ini kami sudah melakukan pengawasan dari pagi, sore sampai malam hari. Personil 20 orang untuk melakukan pengawasan di JLS masing-masing 1 shift berjumlah 6 orang,” ungkapnya.

BACA JUGA: Terjadi Kecelakaan Antara Dua Truk di Menggala Lampung, Seorang Anak dan Ibu Berusaha Menyelamatkan Diri

Sementara itu, Kepala Urusan (Kaur) Bina Operasi pada Satlantas Polres Cilegon Iptu Haris Munandar menjelaskan, mendukung adanya pembatasan jam operasional pengangkut pasir di JLS.

“Bila selama ini bebas melintas, ke depan dibatasi hanya pada malam hingga pagi hari. Hal itu karena banyak pengguna roda 2 (Sepeda motor-red) yang melintasi jalan licin akibat truk pasir basah yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain. Ini keluhan dari masyarakat. Kita dukung kegiatan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Pos terkait