Direktur PT KAK Divonis 7 Tahun Penjara

Bantenraya.co.id- Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) Victory JT Mandajo divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa (31 Oktober 2023).

Terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek pengadaan lapis beton Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar.

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra menyatakan, Victory JT Mandajo, selaku Direktur PT KAK bersalah sebagaimana pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Victory JT Mandajo, dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Majelis Hakim disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan kuasa hukum dalam sidang yang digelar tanpa dihadiri terdakwa atau In absentia.

Wajib Tahu! Amalan Doa Selamat dari Kedengkian dan Penyakit Iri Hati

Selain pidana badan, Achmad mengungkapkan, Victory JT Mandajo juga diberi tambahan hukuman dengan

membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp959.538.904.

“Apabila terdakwa tidak membayar dan melunasi maka harta terdakwa akan disita, dan apabila tidak sanggup

membayar dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ungkapnya.

Sebelum menjatuhi vonis tersebut, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan, dan hal yang meringankan terdakwa Victory JT Mandajo.

Profil dan Biodata Lengkap Cupi Cupita, Biduan Seksi dan Pemersatu Bangsa

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button