LEBAK, BANTEN RAYA – Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Gunungkencana berjalan ricuh dan ditunda, pada Rabu (21/2). Kericuhan ini diakibatkan adanya seorang caleg NasDem Lebak yang tidak puas dan menuding ada ketidaksesuaian hasil perolehan suaranya di Pemilu sebelumnya.
Berdasarkan informasi caleg yang melakukan protes keras bernama Desi Herdiana Fitriani nomor urut 3 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Lebak yang meliputi, Kecamatan Gunungkencana, Cileles, Banjarsari, dan Cikulur. Caleg ini terlibat perang urat syaraf dengan PPK Gunungkencana dan meminta penghitungan suara diulang. Karena tidak ada titik temu, maka pleno diputuskan ditunda.
Kepada Bantenraya, Desi Herdiana Fitriani menyampaikan, tidak puas dengan pleno karena ia tidak diikut sertakan dalam rapat pleno tersebut. Saat itu kata Desi, hanya satu saksi partai yang diperbolehkan masuk kedalam. “Saya menunggu diluar waktu itu, cuman ketika proses rekapitulasi ada ketidaksesuaian atas hasil suara saya dan partai NasDem,” papar Desi.
BACA JUGA : Tomoro Coffee Promo Beli Kopi Dapat Emas
Menurutnya, saat proses pembacaan rekapitulasi dalam C1, ada beberapa perbedaan suara antara lain suara partai didatanya ada 99 menjadi 2, suara dirinya 105 lebih menjadi 105. m”Saya kan punya data C1 salinan, saat dibaca hasil rekapitulasinya suara partai malah berbeda, dan suara saya juga terdampak, datanya ada di tas saya ya, yang jelas suara saya ada 105 lebih,” ucapnya.
Desi mengaku bingung dengan perolehan suara yang tidak sesuai. Bahkan, saat meminta data C1 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak diperbolehkan. “Heran saya ada apa sebenarnya, padahal berdasarkan Undang-undang KPU nomer 66 ayat 4, PPS wajib menempelkan hasil C1 di kantor Desa atau area pabrik, tapi disini tidak ada satupun yang ditempel,” jelas Desi.
Ia menduga, ada kekeliruan dalam penginputan data. Sebab, dalam proses penginputan dilakukan secara manual tidak melalui Sirekap. “Malah saya didatangi polisi, kenapa saya sampai ngotot untuk membuka C1 plano karena C1 itu bukan surat suara yang dibacakan adalah hasil rekapan desa, hasil inputan komputer, kan rekapan bisa berubah,” tuturnya.
BACA JUGA : Cabai Merah dan Keriting Langka, Harga Melambung
Ketua PPK Gunungkencana, Amir membenarkan atas kejadian tersebut. Ia menyampaikan, akibat dari kejadian itu rapat ditunda selama 1×17 jam dan akan dilanjutkan kembali, pada Kamis (22/2). “Betul ditunda sementara, karena kemarin kami merasa terancam, sehingga akan dilanjutkan pada Kamis 22 Februari 2024, semoga bisa berjalan dengan lancar ya,” kata dia kepada Banten Raya, Kamis (22/2).
Amir membeberkan, pada awalnya proses rapat pleno di Kecamatan Gunungkencana berjalan dengan lancar. Pleno dilaksanakan dengan satu panel dengan membacakan rekap per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membuka C Plano. Setelah berjalan satu desa selesai maka caleg itu memberikan intrupsi dan masukan dari semua saksi untuk di lakukan rekap per Desa yang dibacakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Setelah disepakati untuk rekap dibacakan per Desa dengan membuka C Plano berjalan 3 Desa yaitu Sukanegara, Cicaringin, dan Ciginggang. “Kemudian setelah beres tiga Desa dibacakan dan dalam waktu yang bersamaan, saya usulkan untuk pleno desa selanjutnya dibacakan per TPS agar memudahkan dalam proses Sirekap web dan itu di sepakati oleh semua saksi,” papar Amir.
BACA JUGA : Tuntut Pencairan, Nasabah LKM Ciomas Datangi Pemkab
Masih kata Amir, setelah diketuk palu oleh pimpinan sidang tiba- tiba caleg yang menyaksikan dari pagi di area lingkungan ruang sidang melakukan interupsi dengan memaksa sambil marah ke pimpinan sidang. “Celeg itu minta untuk dihitung ulang dan direkap ulang serta membuka C Plano di 3 Desa yang sudah selesai di plenokan,” ujarnya. **