Cemari Lingkungan, PT Crown Steel Didenda Rp200 Juta

Cemari Lingkungan, PT Crown Steel Didenda Rp200 Juta
WAWANCARA : Plh Kajari Serang Adi Fakhruddin didampingi Kasi Pidum Purkon saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (4 Mei 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – PT Crown Steel dikenai denda Rp200 juta karena melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan juga diwajibkan memulihkan lingkungan yang telah tercemar.

Hal ini merupakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Serang melalui mekanisme deferred prosecution agreement (DPA) yang disebut sebagai pertama di Indonesia.

Untuk diketahui, DPA merupakan mekanisme hukum dimana jaksa menunda atau menangguhkan penuntutan pidana dengan syarat tertentu, seperti membayar denda, perbaikan internal, atau restitusi.

Jika persyaratan dipenuhi dalam jangka waktu tertentu, tuntutan dihentikan. Namun jika gagal, penuntutan dilanjutkan. Hal itu sesuai dengan sistem peradilan pidana terbaru melalui Undang-undang nomor 20 tahun 2025.

BACA JUGA : Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

Plh Kepala Kejari Serang Adi Fakhruddin, menyampaikan bahwa perusahaan sebagai terdakwa korporasi diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta melakukan perbaikan tata kelola limbah.

“Sudah dikabulkannya perjanjian penundaan penuntutan terhadap PT Direktur PT crown Steel,

dalam hal ini juga berarti perusahaan itu untuk melakukan pembayaran denda kemudian juga dia melakukan juga kewajiban terhadap tata kelola atau perbaikan-perbaikan di perusahaannya,” katanya kepada awak media, Senin (4 Mei 2026).

Adi menjelaskan, dasar penerapan DPA ini merujuk pada Pasal 328 ayat 1 KUHAP baru UU No 20 Tahun 2025 mengatur tentang DPA atau Perjanjian Penundaan Penuntutan yang telah diberlakukan.

BACA JUGA : RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen sebesar Rp 900 miliar

“Dalam hal ini perusahaan mempunyai kewajiban atau bersedia membayar denda kemudian untuk memperbaiki tempat pengelolaan limbah tersebut,” jelasnya.

Namun, Adi menegaskan jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam masa pengawasan selama enam bulan, maka perkara akan kembali dilanjutkan ke proses peradilan.

“Penerapan DPA ini menjadi yang pertama di Indonesia dan dijadikan proyek percontohan di Banten melalui Kejari Serang, dengan fokus utama pada pemulihan lingkungan dibandingkan semata-mata pemidanaan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat mengatakan, kasus tersebut bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel yang menghasilkan limbah dari proses peleburan besi, seperti fly ash, bottom ash, refraktori bekas, hingga mill scale.

BACA JUGA : Hari Bumi 2026, Pertamina Perkuat Transisi Energi dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Berkelanjutan

Namun, limbah tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan justru ditumpuk serta dibuang di area terbuka di lingkungan pabrik.

“Sebagian limbah seperti steel slag bahkan digunakan untuk urugan di sekitar lokasi,”katanya.

Purqon menambahkan perbuatan PT Crown Steel diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 tanpa izin pengelolaan maupun persetujuan teknis dari pemerintah, sehingga menyebabkan pencemaran tanah yang terkontaminasi logam berat seperti arsenik, timbal, dan nikel.

“Atas perbuatannya, PT Crown Steel didakwa melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 dan melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin hingga menimbulkan pencemaran,” tambahya.

Hakim tunggal PN Serang, Hasanuddin, menekankan pentingnya orientasi pemulihan dalam perkara lingkungan hidup. Hasil kajian juga menunjukkan sekitar 1.400 meter persegi lahan di kawasan industri Cikande terdampak limbah B3 dari aktivitas PT Crown Steel.

BACA JUGA : Pemprov Banten Tutup Celah Titipan di SPMB 2026, Satu Rombel Diisi 36 Siswa

Dengan mekanisme ini, pemulihan lingkungan dilakukan secara bertahap melalui pendampingan konsultan lingkungan, serta pengawasan kejaksaan dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan kewajiban denda dan perbaikan berjalan sesuai putusan. (darjat)

Pos terkait