BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 13 pelaku pencurian sepeda motor berhasil dibekuk Polres Lebak. Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 unit motor hasil pencurian para pelaku. Sedangkan, waktu penangkapan di lakukan mulai dari tanggal 31 Maret hingga 13 April 2023. Hal itu disampaikan saat Pres Conference, di Mapolres Lebak, Jumat 14 April 2023.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan menyampaikan, asal pelaku pencuri didominasi dari Lebak, yang berjumlah 9 orang, Pandeglang 3 orang, dan Bogor 1 orang. Adapun pelaku yaitu, GD (19), FG (19), OD (41), MU (22), AG (29), SO (28), AW (33), ME (29), DS (29), HK (34), AA (32), SA (32), AMJ (19).
“Belasan pelaku itu, ditangkap di wilayah yang berbeda, mereka sering beraksi saat jam waktu salat Tarawih dan Sahur,” kata dia kepada awak media.
BACA JUGA : BJB Gandeng Pokja Wartawan Lebak Santuni Ratusan Masyarakat Tak Mampu
Ia mengungkapkan, untuk mengamankan para komplotan pencuri spesialis Ramadan tersebut jajaran Satreskrim Polres Lebak membutuhkan waktu dua minggu.
“Penangkapan para pelaku sekitar 14 hari kerja, tim Satreskrim Polres Lebak pekerja keras hingga berhasil menangkap semua pelaku,” ungkap Kapolres.
Wiwin menuturkan, setelah berhasil mencuri para pelaku menjual motor dengan harga mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 1 juta.
“Para pelaku menjual motor itu melalui online, kemudian setelah berhasil menjual, mereka membagi rata keuntungan penjualannya,” tuturnya.
Ia membeberkan, para pelaku yang diamankan tersebut melakukan kejahatan dengan berbagai cara antara lain, mencongkel jendela atau pintu rumah, dan merusak stop kontak menggunakan Kunci Leter T.
“Bahkan melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam, dan bermain judi secara online (slot),” beber pemimpin itu.
BACA JUGA : Menjelang Lebaran 2023, Distan Pastikan Stok Beras di Lebak Aman
Dikatakan Wiwin, upaya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu, berawal dari atensi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
“Untuk menjaga kondusifitas kemudian dilakukanlah pengejeram, sehinggakami berhasil menindak para pelaku pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain mengamankan 20 unit motor hasil curian, jajaran Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan barang yang digunakan untuk mencuri antara lain, 13 unit kunci leter T, 4 gagang kunci leter T, 1 senjata tajam jenis golok dan 1 bilah pisau.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun penjara, maksimal selama 12 tahun penjara,” tambah Wiwin.
Wiwin juga mengimbau, kepada wargaLebak untuk tetap menjaga keamanan rumah dan tetap menggunakan kunci ganda saat rumah ditinggalkan.
“Tetap jaga keamanan, bila rumah sedang ditinggalkan pastikan kunci rumah terkunci rapih, dan gunakan kunci ganda saat rumah kosong,” imbaunya.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang merasa motor miliknya ada di Mapolres Lebak, silahkan datang langsung.
“Bagi masyarakat yang merasa motornya, ada di sini, silahkan bawa surat-suratnya, kemudian boleh diambil, tidak dikenakan biaya,” tungkas Kapolres. ***